Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemampuan Pengukuran dan Kalibrasi Kedeputian SNSU BSN Mendapat Pengakuan BIPM

  • Senin, 29 Juli 2019
  • 4522 kali

Pada tanggal 24 Juni 2019, Kedeputian Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendapatkan pengakuan internasional melalui Biro Internasional untuk Ukuran dan Timbangan (BIPM) terkait Kemampuan Kalibrasi dan Pengukuran (Calibration and Measurement Capabilities - CMCs) untuk 9 (baris) pengukuran dalam lingkup waktu dan frekuensi. Selanjutnya, kesembilan CMCs tersebut masuk dalam basis data apendiks C CMCs Key Comparison Data Base (KCDB) BIPM.


Sembilan kuantitas pengukuran untuk lingkup waktu dan frekuensi SNSU – BSN yang telah diakui secara internasional dan masuk dalam Apendiks C CMCs KCDB BIPM


Pencapaian ini merupakan buah dari pelaksanaan asesmen tahun 2015 yang ditindaklanjuti dengan pendaftaran CMCs ke BIPM. Proses tinjauan dari CMCs yang didaftarkan dilakukan oleh para pakar metrologi dari organisasi metrologi regional, di antaranya APMP (Asia Pasifik), AFRIMET (Afrika), SIM (Amerika) dan EURAMET (Eropa). Kemampuan pengukuran dan kalibrasi pada lingkup pengukuran waktu dan frekuensi ini semakin mengukuhkan peran BSN dalam melakukan kerja sama internasional di bidang pengukuran untuk memperoleh pengakuan internasional terhadap hasil pengelolaan SNSU.


Sampai dengan Juli 2019, jumlah CMCs Kedeputian SNSU – BSN yang telah diakui secara internasional sebanyak 137. Pengakuan tersebut dapat dilihat melalui link berikut : https://www.bipm.org/exalead_kcdb/exa_kcdb.jsp?_p=AppC&_q=indonesia&x=12&y=8.


Pengakuan internasional ini menjadi salah satu capaian kedeputian SNSU – BSN dalam memelihara dan mendesiminasikan nilai standar nasional satuan ukuran, khususnya untuk lingkup waktu dan frekuensi.


Dalam prakteknya, diseminasi nilai standar utama waktu di Kedeputian SNSU – BSN dilakukan melalui penyelarasan (sinkronisasi) tanda waktu dan kalibrasi alat ukur waktu dan frekuensi berdasarkan CMCs yang telah terdaftar di BIPM dan juga KAN.


Pemeliharaan standar utama waktu dan frekuensi dalam rangka menjamin ketertelusuran pengukuran waktu dan frekuensi di Indonesia dilakukan oleh Kedeputian Bidang SNSU – BSN. UTC(IDN) sebagai standar utama tanda waktu di Indonesia yang dihasilkan oleh Standar utama Jam atom Cesium 133 dikomparasi dengan Waktu Universal Terkoordinasi (Coordinated Universal Time – UTC) yang dilaksanakan oleh Departemen Waktu – BIPM, UTC.


Penyediaan layanan diseminasi SNSU yang dilakukan Kedeputian Bidang SNSU – BSN adalah berdasarkan kebutuhan yang diperlukan untuk kepentingan Nasional. Dalam bidang perdagangan, saat ini sudah banyak dilakukan melalui sistem elektronik (e-commerce) seiring dengan perkembangan teknologi di bidang media elektronik - fotonik, teknologi informasi dan telekomunikasi. Transaksi elektronik dalam e-commerce memerlukan penyelarasan tanda waktu agar terhindar dari perselisihan antara penyedia dan pengguna.


Diseminasi penyelarasan tanda waktu telah dibangun oleh Kedeputian Bidang SNSU – BSN melalui sistem Protokol Jaringan Waktu (Network Time Protocol – NTP) dengan alamat ntp.bsn.go.id.


Di bidang telekomunikasi, Global Positioning System (GPS) sangat bergantung pada sinyal penanda waktu untuk memberikan informasi yang presisi dari posisi suatu kejadian. Selain itu, perkembangan dunia penelitian di bidang kebencanaan juga telah memanfaatkan GPS untuk memonitor rambatan gelombang di ionosfer yang memberikan informasi terkait dengan kebencanaan, seperti gempa bumi dan tsunami. Beberapa aplikasi tersebut sangat memerlukan ketertelusuran pengukuran waktu dan frekuensi kepada sistem internasional untuk satuan (SI) guna mendapatkan hasil pengukuran yang valid dengan tingkat kepercayaan yang tinggi.


Bidang kesehatan merupakan salah satu bidang yang erat kaitannya dengan besaran waktu dan frekuensi. Pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan terkait standarisasi di bidang kesehatan dari mulai peralatan sampai dengan Rumah Sakit, yaitu UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Terkait dengan hal tersebut, ketertelusuran pengukuran menjadi suatu keniscayaan dalam bidang kesehatan.(Ghufron Zaid)

 




­