Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Wajib Baja Diperluas

  • Selasa, 28 April 2009
  • 4103 kali

Kliping Berita :

Departemen Perindustrian (Depperin) memperluas penerapan regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk baja. Regulasi wajib itu akan diperluas untuk produk baja lembaran dan gulungan lapis paduan alumunium seng (BjLS) serta baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas (BjP).

Perluasan SNI wajib itu diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 39/M-IND/PER/3/2009. Dalam peraturan itu disebutkan, produk baja lembaran dan gulungan lapis paduan alumunium seng (BjLS) diwajibkan memenuhi SNI wajib dan revisinya.

Sedangkan penambahan SNI wajib baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas (BjP) diatur dalam Permenperin No 38/M-IND/PER/3/2009. Dalam peraturan itu disebutkan, BjP merupakan baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab yang dilakukan melalui tahapan proses canai panas di atas temperatur rekristalisasi.

Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris menjelaskan, pemberlakuan SNI wajib baja lembaran, pelat dan gulungan canai panas dikecualikan bagi BjP yang memiliki spesifikasi tertentu, yakni digunakan sebagai bahan baku.“Baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas akan diberi nomor SNI 07-0601-2006,”ujarnya dalam peraturan yang diteken 27 Maret 2009 itu.

Dia menerangkan, BjP yang diatur dalam SNI wajib meliputi nomor HS 7208.25.10.00 sampai 7212.50.20.10. “SNI untuk produk BjLAS diberi nomor 4096.2007,”tuturnya.
Regulasi SNI wajib, lanjut dia, dikecualikan bagi BjLAS yang dipergunakan sebagai bahan baku. Ketentuan tentang standar itu digunakan untuk melindungi industri baja lokal dari maraknya peredaran produk ilegal yang mutunya rendah.

Pada Januari 2009, Depperin telah mewajibkan regulasi SNI produk baja impor. Dalam Permenperin No 1 dan 2/M-IND/PER/2009, produk baja impor yang wajib memiliki SNI antara lain baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dari pos tarif 7208.25.10.00 sampai 7211.19.90.00. Dengan peraturan yang baru, produk baja yang dikenakan SNI wajib bertambah.

“Produk baja impor itu yang memasuki daerah pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI dengan dibuktikan dengan SPPT SNI. Bila tidak, baja yang tidak memenuhi SNI akan direekspor atau dimusnahkan,” kata Menperin. (dry)



Sumber : Investor Daily,
Senin, 27 April 2009




­