Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Depperin Kaji SNI Wajib Cat

  • Rabu, 08 April 2009
  • 2698 kali
Kliping berita :

JAKARTA – Departemen Perindustrian (Depperin) mengkaji penerapan regulasi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk cat. Regulasi wajib tersebut ditujukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Depperin mensinyalir cat impor yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan marak beredar di dalam negeri. Karena itu, Direktur Industri Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk menyatakan, pemerintah akan memeriksa mutu produk cat di dalam negeri, salah satu caranya dengan menjajaki penerapan SNI Wajib.

Selama ini, menurut Tony, pemerintah belum menerapkan regulasi wajib SNI untuk produk cat. Padahal, dengan penerapan SNI pemerintah bisa awasi secara komprehensif proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi.

Saat ini, Depperin baru mencatat 30 perusahaan produsen cat dalam negeri. Padahal, diduga jumlah produsen maupun importir lebih dari angka tersebut. ”Kami akan lakukan verifikasi sekaligus pendataan ke depan,” ujar Tony di Jaarta pekan lalu. Depperin mencatat kebutuhan cat dalam negeri sebesar 7.000 ton per tahun.

Tony menambahkan, penerapan SNI saat krisis perlu digencarkan. Terlebih lagi kalangan industri nasional mengeluhkan adanya pengalihan ekspor dari Tiongkok ke pasar domestik Indonesia, karena terdapat penurunan permintan di pasar ekspor tradisional, seperti AS, Eropa, dan Jepang.

Menurut dia, SNI merupakan salah satu upaya untuk melindungi industri domestik dari gempuran produk impor. ”Ini penting untuk menyelamatkan industri dalam negeri saat krisis,” tambahnya.

Selain produk cat, Tony mengungkapkan, Depperin sedang bekerjasama dengan Departemen Kesehatan (Depkes) dan Badan POM untuk mengawasi perusahaan kosmetik domestik dalam rangka penerapan Good Manufacturing Practice (GMP) atau Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB). (dry)

Sumber :
Investor Daily
Selasa, 7 April 2009, hal. 22






­