Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

LPK Terakreditasi KAN Jadi Penjamin Pemenuhan SNI

  • Rabu, 30 Agustus 2017
  • 9311 kali

Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelenggarakan Sosialisasi ISO/IEC 17021-2:2016 Conformity assessment – Requirements for bodies providing audit and certification of management systems – Part 2: Competence requirements for auditing and certification of environmental management systems dan ISO/IEC 17021-3:2017  Conformity assessment – Requirements for bodies providing audit and certification of management systems – Part 3: Competence requirements for auditing and certification of quality management systems pada Senin – Selasa, 28 – 29 Agustus 2017 di Jakarta. Dua standar tersebut merupakan standar internasional yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO), yang menjadi persyaratan akreditasi dua lembaga penilaian kesesuaian (LPK), yakni lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan (LSSML) dan lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu (LSSM).

Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi KAN, Donny Purnomo dalam kesempatan tersebut mengatakan hampir dalam setiap perubahan seri ISO 17021, semakin masuk ke dalam kompetensi dan expected outcome (hasil yang diharapkan). “Karena di Indonesia atau negara berkembang, organisasi penerap melihat sertifikasi sistem manajemen sebagai proses penyusunan dan evaluasi dokumen, bukan suatu kegiatan untuk pencapaian outcome tertentu,” jelas Donny.


Menurut Donny, kedua standar baru tersebut sama-sama menambahkan persyaratan kompetensi dengan tujuan memperkuat expected outcome dari penerapan standar ISO 9001:2015 – Quality management systems dan 14001:2015 – Environmental management systems.

Donny pun berharap dengan standar baru ISO/IEC 17021-2:2016 dan ISO/IEC 17021-3:2017, akan meningkatkan fokus pada pencapaian “expected outcomes and benefits” bagi organisasi/perusahaan yang menerapkan ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2015. Outcome dan benefit tersebut ialah organisasi/perusahaan yang memperoleh sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 dari LPK yang diakreditasi oleh KAN, akan konsisten menghasilkan produk dan jasa yang memenuhi persyaratan konsumen dan persyaratan regulasi, termasuk persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib. Selain itu organisasi/perusahaan akan menjamin kelestarian lingkungan dari pengaruh proses produksi dan produk yang dihasilkannya.


Oleh karena itu, LPK yang telah diakreditasi KAN, diharapkan bisa menjadi mitra Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional. LPK beroperasional langsung di lapangan untuk menjamin pemenuhan SNI. “BSN memproduksi SNI. KAN mengakreditasi lembaga penilaian kesesuaian. Kalau tidak ada LPK nya, SNI tidak ada manfaatnya juga. ISO 9001:2015 tidak akan bisa dioperasikan kalau tidak ada LSSM-nya. ISO 14001:2015 tidak akan bermanfaat juga kalau tidak ada LSSML,” kata Donny.

ISO/IEC 17021-2:2016 terbit pada 1 Desember 2016 lalu, merevisi dokumen ISO/IEC 17021-2:2012. Adapun ISO/IEC 17021-3:2017 terbit pada 14 Maret 2017, merevisi dokumen ISO/IEC 17021-3:2013.


Ada beberapa perubahan pokok dalam ISO/IEC 17021-2:2016 jika dibandingkan dengan standar sebelumnya. pertama, penambahan persyaratan terkait ISO 14001:2015 – Environmental management systems yang memerlukan tambahan kompetensi audit. Kedua, adaptasi persyaratan kompetensi untuk mereflesikan perhatian lebih besar pada expected outcome.

“Sekali lagi bukan output sertifikatnya, tapi outcome,” tegas Donny. Ketiga, klarifikasi perbedaan antara sustainable development dan sustainability. Keempat, memasukkan kriteria kompetensi auditor supaya memahami konteks organisasi, dan terakhir memasukkan kompetensi audit terkait keandalan dari komunikasi dengan klien terkait environmental management system.


Selanjutnya, untuk ISO/IEC 17021-3:2017, perubahan pokok dari standar sebelumnya adalah pertama, karena ada persyaratan baru dalam ISO 9001:2015 – Quality management systems,  ada tambahan kompetensi audit. Kedua, perluasan konsep dasar dan prinsip manajemen mutu dan penerapannya. Ketiga, memasukkan pengetahuan tentang peran kepemimpinan suatu organisasi dalam kaitannya dengan sistem manajemen mutu. Keempat, memasukkan pengetahuan penerapan pemikiran berbasis risiko, termasuk penentuan risiko dan peluang. Kelima, memasukkan kriteria kompetensi bagi auditor untuk memahami konteks organisasi.

Acara yang diikuti kurang lebih 150 peserta dari kalangan asesor, panitia teknis, dan lembaga sertifikasi di seluruh Indonesia ini juga menghadirkan narasumber yakni Manajer Akreditasi Bidang Sistem Manajemen KAN Zul Amri, Manajer Akreditasi Bidang Sistem Manajemen Lingkungan KAN Triningsih, serta Lead Asesor KAN Rustiawan Anis.(ria-humas)




­