Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Siap Dukung Sumsel Kembangkan Wisata Halal

  • Selasa, 18 Juli 2017
  • 2456 kali

Jum’at, 14 Juli yang lalu Kantor Layanan Teknis BSN di Palembang diundang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel membahas Potensi Pengembangan Wisata Halal di Sumatera Selatan. Rapat bertempat di gedung Sapta Pesona kantor Dinas Budpar ini dihadiri oleh 50 orang dari 33 pelaku usaha wisata (rumah makan, hotel, spa syari’ah, dan Biro Perjalanan Wisata), pemerintah, MUI Sumatera Selatan dan SKPD terkait. Hadir dalama rapat ini, Fauzi Ahmad, Kepala Kantor Layanan Teknis BSN di Palembang didampingi staf KLT, Haryanto dan Ashari.

Pertemuan yang dipimpin oleh Zainal Arifin, Kepala Bidang Pariwisata ini merupakan tindak lanjut hasil Workshop Percepatan Pengembangan Pariwisata Halal oleh Kementerian Pariwisata RI pada tanggal 16 Juni 2017, sekaligus sebagai implementasi Undang-Undang RI No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dimana menjadi tugas pemerintah dalam melakukan jaminan produk halal, yaitu kepastian hukum terhadap kehalalan produk (barang dan jasa) yang dibuktikan dengan sertifikat, jelas Arifin.



Pariwisata halal diartikan sebagai berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan prinsip syariah, jelas Arifin. Arti ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2016 yang selanjutnya menetapkan 8 ketentuan fatwa, yakni Prinsip Umum Pariwisata Syariah, Para Pihak dan Akad, Hotel Syariah, Wisatawan, Destinasi Wisata, Layanan Spa, Sauna dan Massage Syariah, Biro Perjalanan Wisata Syariah, dan Pemandu Wisata Syariah. Untuk Hotel misalnya, dilarang menjual minuman keras, harus ada fasilitas ibadah yang layak, tersedia makanan dan minuman yang halal, kebersihan, sanitasi dan keamanan, terang Arifin.

Strategi dan arah kebijakan wisata halal di sumsel, lanjut arifin, diarahkan untuk pemenuhan indeks daya saing pariwisata halal, yang terdiri atas 11 indikator yang terbagi dalam 3 kelompok, yaitu destinasi ramah keluarga muslim, layanan dan fasilitas (Fasilitas ibadah, pangan halal, akomodasi), serta kesadaran dan pemasaran destinasi wisata halal (kemudahan akses informasi, konektivitas transportasi, dan visa).



BSN dalam hal ini sebagaimana disampaikan Fauzi Ahmad, sudah menetapkan SNI 99001:2016 tentang Sistem Manajemen Halal yang dapat dijadikan acuan pelaku usaha pariwisata halal. Ruang lingkup SNI ini, lanjut Fauzi, berlaku bagi organisasi yang menetapkan bahwa produk yang dihasilkan adalah produk halal. SNI ini berlaku umum untuk semua kategori organisasi antara lain, industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan, proses produksi, katering, restoran, industri jasa (antara lain distributor, warehouse, transporter, perhotelan dan retailer), dan barang gunaan.

Dr. Suheryanto, auditor halal MUI Sumsel, yang juga dosen standardisasi UNSRI dan kepala Lab Kimia UNSRI (sudah akreditasi KAN) menyampaikan perlunya upaya bersama untuk tingkatkan kesadaran masyarakat, baik pelaku usaha maupun konsumen akan pentingnya produk halal dan pariwisata halal. Di Sumsel ini, terang Suheryanto, masih sedikit produk pangan, terutama UKM, yang halal, hotel halal pun baru 5, rumah makan atau restoran juga demikian masih sedikit. Untuk itu perlu dibangun kesadaran, caranya bisa melalui sosialisasi SNI Halal maupun sosialisasi proses sertifikasi halal yang biayanya sangat terjangkau bahkan bisa gratis. Pelaku usaha terlanjur memiliki anggapan sertifikasi halal mahal dan ribet, ya kalau melalui calo. Disinilah peran kita semua dibutuhkan, tutup Suheryanto.



Setidaknya rapat ini menghasilkan 3 keputusan penting, yakni Pertama akan ditargetkan tahun ini Pertama minimal 2 layanan wisata halal yang tersertifikasi halal MUI, kedua mengusulkan pembentukan tim kecil yaitu Disbudpar, MUI, Kanwil Kemenag Sumsel, UNSRI (sebagai Lab. Halal), dan BSN, ketiga dalam waktu dekat BSN bersama UNSRI akan merencanakan bedah SNI Halal. Semoga Maju Wisata Halal Sumsel. Aamiin. (klt_plg)




­