Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Edukasi SNI lewat Funbike BSN

  • Minggu, 14 Mei 2017
  • 1594 kali

Edukasi Standar Nasional Indonesia (SNI), tak melulu lewat kegiatan formal semacam seminar atau workshop. Dengan acara santai seperti Funbike pun, malah diminati banyak orang. Buktinya, sedikitnya 800 orang yang merupakan komunitas sepeda dan masyarakat umum, turut ambil bagian dalam Funbike BSN 2017 pada Minggu (14/5/2017). Mengambil start dari depan Gedung BPPT II, Jl. MH. Thamrin No. 8 Jakarta, peserta Funbike menempuh perjalanan sejauh 14 km menyusuri Jalan MH. Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman. Di sini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) ingin mengedukasi masyarakat akan pentingnya penggunaan sepeda ber-SNI. Sepeda yang aman digunakan dan lebih menjamin keselamatan penggunanya.

 

 

Kepala BSN Bambang Prasetya membuka secara resmi Funbike BSN 2017. Bambang mengungkapkan, kegiatan ini untuk memperingati Hari Konsumen Nasional 2017, dengan mengusung tema “SNI Melindungi Konsumen”. “Karena sekarang ini banyak yang teledor dan sembrono, kurang peduli terhadap keselamatan dan keamanan. Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional kita suarakan lagi standar untuk melindungi konsumen dan masyarakat,” ujar Bambang.

Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN Budi Rahardjo di sela-sela kegiatan Funbike BSN 2017 mengatakan, melalui kegiatan santai semacam bersepeda bersama, BSN dapat mengkampanyekan pentingnya membeli dan menggunakan produk sepeda ber-SNI. ”SNI Sepeda Roda Dua telah diberlakukan secara wajib oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 114/M-IND/PER/10/2010. Sekarang tinggal kita mengedukasi konsumen, agar ketika membeli sepeda, harus cermat bahwa sepeda yang dibelinya sudah ber-SNI,” ujar Budi.

 

 

BSN menetapkan SNI 1049:2008 Sepeda – Syarat keselamatan setelah melalui rapat konsensus Panitia Teknis (sekarang namanya Komite Teknis) 43-01, Rekayasa Kendaraan Jalan Raya pada tanggal 5 Nopember 2006. “SNI ini merupakan revisi dari SNI 09-1049-1989. Revisi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti kemajuan teknologi, tuntutan akan peningkatan mutu produk, serta jaminan perlindungan konsumen dan produsen.”kata Budi.

SNI Sepeda menetapkan batasan-batasan persyaratan keselamatan untuk desain, perakitan/assembling dan cara uji sepeda utuh atau bagian dari sepeda utuh, serta persyaratan buku petunjuk yang perlu ada untuk sepeda itu. Standar ini berlaku untuk sepeda roda dua yang memenuhi salah satu syarat mempunyai ketinggian sadel yang pada posisi tertinggi 635 mm atau lebih, atau untuk dipergunakan di jalan raya.

 

 

Dalam SNI ini diatur syarat-syarat keselamatan seperti bebas tonjolan tajam sepeda (kecuali untuk bagian-bagian tertentu seperti gir depan dan gir belakang); uji rangka dan garpu depan; sistem kemudi; rem; roda; ban dalam dan ban luar; pedal; sadel; grip; boncengan; lampu dan reflektor. Selain itu, produk sepeda juga harus dilengkapi buku petunjuk serta identifikasi sepeda dan rangka.

“Karena ini menyangkut keselamatan, maka pemerintah memberlakukan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib. Dengan diberlakukannya SNI secara wajib, maka produk sepeda roda dua yang beredar di Indonesia, harus memenuhi SNI yang dibuktikan dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda/SPPT SNI,”tegas Budi. Sepeda roda dua menurut pengertian dalam SNI adalah sepeda yang memiliki dua roda yang letaknya roda satu berada di belakang roda lainnya dengan arah yang sama dengan sumbu yang sama. “Ini yang kita kampanyekan dalam Funbike BSN 2017, semoga dengan dukungan komunitas sepeda dan masyarakat Jakarta, mari kita buktikan bahwa kita adalah konsumen peduli SNI, peduli keselamatan,” ujar Budi.

 

 

Selain nggowes bersama, BSN juga menggelar talkshow edukasi BSN dan SNI dengan narasumber Kepala BSN dan Ketua YLKI Tulus Abadi. Acara ini turut dimeriahkan Pameran Produk Ber-SNI yang menampilkan UMKM penerap SNI seperti CV Benning Jati Anugrah, UD Gerak Tani, PT Gunung Subur, CV Sakana Indo Prima, Papapia, dan Dodol Raisya.(humas)




­