Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi untuk BUMN

  • Kamis, 23 Februari 2017
  • 4872 kali

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017. Salah satu fokus dalam Inpres tersebut ialah tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta, dimana Badan Standardisasi Nasional (BSN) bertanggung jawab menginisiasi upaya sertifikasi anti korupsi.

 

“BSN mempunyai tugas mengelola standarnya dan mengelola akreditasinya,” terang Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Kukuh S. Achmad dalam Seminar Inpres No. 10 Tahun 2016 dan ISO 37001 Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi untuk BUMN yang diselenggarakan Asia Anti Fraud, pada Rabu (22/2/2017) di Jakarta.

 


Sebagai tindak lanjut aksi tersebut, BSN telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada November 2016 lalu. Standar ini merupakan adopsi identik dari standar internasional ISO 37001.


“Proses adopsi ISO 37001 berjalan cepat karena prosesnya identik. Komite teknis merumuskan dengan menerjemahkan. Diselesaikan November 2016,” ungkap Kukuh.


Kukuh mengatakan, kajian kelembagaan, regulasi, mekanisme pelaksanaan akreditasi dan skema sertifikasi saat ini tengah disiapkan. “Maret 2017 diharapkan sudah siap. Jika (BUMN) akan menerapkan SNI ISO 37001, kalau mau sertifikasi kemana sudah siap,” kata Kukuh.

 


Dalam penyusunan skema sertifikasi tersebut, BSN bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, BPKP, Ombudsman RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Badan Pusat Statistik, PPATK, dan Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia (ALSI).


Selain itu, BSN juga akan terus mensosialisasikan SNI ISO 37001 dan cara sertifikasinya. Diharapkan pada Juli – September 2017 nanti semuanya sudah tuntas.


Kukuh mengungkapkan, organisasi yang menerapkan SNI ISO 37001 memperoleh manfaat antara lain persyaratan minimal dan panduan untuk mengimplementasikan sistem manajemen anti penyuapan, jaminan kepada manajemen, investor, pekerja, customer dan stakeholder lainnya bahwa organisasi melakukan langkah-langkah tertentu untuk mencegah terjadinya penyuapan, serta menyediakan bukti pada saat ada pemeriksaan bahwa organisasi melakukan langkah-langkah tertentu untuk mencegah terjadinya penyuapan.

 


Kukuh menambahkan, praktik-praktik tindakan korupsi di Indonesia saat ini masih subur. Komisi Pemberantasan Korupsi telah banyak menangkap pelaku tindak pidana korupsi namun Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2016 malah menurun. Oleh karena itu pemerintah mencoba mengintrodusir SNI ISO 37001 untuk pencegahan praktik penyuapan.


“Dengan menerapkan standar SNI ISO 37001, (BUMN) komitmen melakukan praktik-praktik pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Kukuh. (ria-humas).




­