Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Pelumas Untuk Perlindungan Konsumen

  • Selasa, 07 Februari 2017
  • 2937 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadakan NGOBRAS SNI/Ngobrol Bareng Santai seputar SNI dengan Forum Wartawan BSN di kantor BSN, Jakarta (07/02/2017). Ngobras SNI kali ini mengambil tema SNI Pelumas, dengan menggandeng PT Pertamina Lubricants. Hadir sebagai narasumber adalah Kepala BSN, Bambang Prasetya, serta Direktur Utama PT Pertamina Lubricants yang juga selaku ketua Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo), Gigih Wahyu Hari Irianto.

 


Saat ini, BSN telah menetapkan 20 SNI Pelumas. Salah satu SNI tersebut adalah SNI 7069.2:2012, Klasifikasi dan spesifikasi – Pelumas – Bagian 2: Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor yang merupakan revisi dari SNI 06-7069.2-1995, Klasifikasi dan spesifikasi – Pelumas – Bagian 2: Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor. SNI ini disusun oleh subpanitia teknis 75-02-S3 – Produk Minyak Bumi, Gas Bumi dan Pelumas.


Penetapan SNI minyak pelumas didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertimbangan perlindungan konsumen dari beredarnya minyak pelumas yang tidak aman. “Dengan menerapkan SNI Minyak Pelumas, konsumen akan lebih yakin dan merasa aman terutama ini digunakan untuk kendaraan bermotor yang menyangkut masalah keselamatan,” ujar Kepala Pusat Perumusan Standar BSN, I Nyoman Supriyatna.


Kepala BSN, Bambang Prasetya memperkuat pernyataan tersebut.  “Komoditi pelumas ini adalah komoditi yang sangat penting, bahkan strategis, karena langsung berhubungan dengan penggerak ekonomi Indonesia,” ujar Bambang saat membuka acara.

 

 


Bambang meyakinkan para peserta bahwa tak ada cara lain yang lebih baik untuk melindungi konsumen,  meningkatkan daya saing, dan melancarkan perdagangan selain dengan penerapan SNI. Hal ini terkait dari dua aspek. Aspek pertama, SNI itu dirumuskan, dikaji oleh para pakar,dengan berdasar studi, merujuk pada standar-standar internasional. Kemudian, aspek kedua, untuk mendapatkan SNI itu melalui sistem penilaian kesesuaian.  Harus ke LS Pro yang telah diakreditasi KAN. Bahkan KAN sendiri dievaluasi oleh lembaga internasional untuk mendapatkan keberterimaan. “Pendek kata, sistem  dalam penerapan SNI tidak main-main, ” ujarnya.


Salah satu perusahaan pelumas terkemuka, PT Pertamina Lubricants, mendukung penerapan SNI Pelumas dengan turut mendaftarkan produk-produknya ke Balai Sertifikasi Industri (BSI) untuk memperoleh SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI) dimana perusahaan berhak untuk mencantumkan logo SNI (Standar Nasional Indonesia) pada setiap kemasan produknya. Pertamina Lubricants telah proaktif mensertifikasikan SNI pada produk pelumas unggulannya sejak tahun 2013. Pertamina Lubricants sudah mengantongi sertifikasi SNI untuk berbagai varian produk pelumas di segmen otomotif dan industri termasuk Fastron, Prima XP, Enduro 4T, Meditran SX dan Turalik

 


“Seiring dengan banyaknya inovasi dan pengembangan produk terbaru, Pertamina Lubricants kembali mengajukan proses sertifikasi SNI produk pelumas lainnya dan siap menjalanan proses proses uji produk meliputi mutu, keselamatan, keamanan, teknis, kesehatan, manejemen lingkungan dan aspek lainnya secara ketat,” ujar Direktur Utama PT Pertamina Lubricants, Gigih Wahyu Hari Irianto.


Penerapan SNI merupakan langkah pemerintah dalam melindungi konsumen. Bahkan, bila terkait dengan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan pelestarian lingkungan, pemerintah -melalui kementerian terkait- dapat memberlakukan SNI wajib. Dalam kesempatan ini, Gigih yang juga selaku Ketua Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) menegaskan, seluruh perusahaan pelumas yang tergabung dalam Aspelindo siap mendukung rencana pemerintah dalam pemberlakuan SNI wajib untuk SNI Pelumas (ald-Humas).




­