Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pedagang di Ternate Wajib Jual Barang Dengan SNI

  • Rabu, 28 Desember 2016
  • 1449 kali

 

TERNATE (HN) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memantau perdagangan barang di wilayah tersebut. Pemantauan memastikan pedagang hanya menjual barang dengan standar Nasional Indonesia (SNI).

 
Saat ini pengawasan fokus pada bahan bangunan. "Barang yang lain juga akan diawasi secara bertahap," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Ternate Chairul Saleh Arief, Selasa (27/12).


Pemantauan dilakukan bersama Polda Maluku Utara. Pedagang yang diketahui tidak menjual barang berSNI akan diberikan pembinaan. Pengawasan barang berSNI merupakan tugas Disperindag, untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat membeli barang berkualitas buruk.


Chairul mengatakan, hasil pemantauan menemukan barang tak berSNI yang dijual pada masyarakat umum. Bahan bangunan besi paling banyak ditemukan tanpa SNI. Sosialisasi dan pendampungan diharapkan bisa mengurangi peredaran barang tanpa SNI di masyarakat umum.

 

 

Sumber: http://www.harnas.co/2016/12/27/pedagang-di-ternate-wajib-jual-barang-dengan-sni




­