Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

PT. Pacific Medan Industri Tak Gentar dengan Pemberlakuan SNI Wajib

  • Jumat, 29 Juli 2016
  • 51186 kali

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 100/M-IND/PER/11/2015 tentang Pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit (SNI 7709:2012) secara Wajib. Peraturan yang akan berlaku efektif pada tahun 2018 ini membuat beberapa industri minyak goreng perlu bersiap diri, karena jika tidak memenuhi persyaratan/parameter syarat mutu SNI, maka produknya harus ditarik dari peredaran pasar nasional. 

 

 

 

Namun hal tersebut rupanya tidak merisaukan PT. Pacific Medan Industri (Pamin), salah satu perusahaan penghasil produk minyak goreng dengan merk dagang Avena dan Madina yang pabriknya berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Mabar, Medan, Sumatera Utara.

 

 

Idrus Alkaf, QC Manager PT. Pamin saat ditemui Tim BSN di ruang kerjanya pada Selasa (27/07/2016) mengakui bahwa perusahaannya telah lama menerapkan standar untuk memenuhi pasar ekspor.  “Jika untuk negara lain persyaratan sedemikian rumitnya bisa dipenuhi, maka untuk pasar dalam negeri pun kita harus memberikan yang terbaik.  Salah satunya adalah dengan memenuhi persyaratan SNI,” ujarnya.  Kini perusahaannya mampu memproduksi hampir 300 kontainer per minggu untuk memenuhi pasar lokal dan mancanegara.

 

 

Idrus kemudian menjelaskan bahwa sejak tahun 2008 PT. Pamin telah menerapkan standar SNI ISO 9001 untuk Standar Sistem Manajamen Mutu, dan pemenuhan GMP, HACCP dan SNI ISO 22000 untuk Standar Manajemen Keamanan Pangan.  Dengan bermodal standar tersebut, hampir 70% produk PT. Pamin adalah untuk diekspor ke Timur Tengah dan sebagian wilayah di Asia dengan menggunakan merk sendiri, sedangkan 30% sisanya menggunakan brand klien.  Untuk SNI 7709:2012 sendiri baru diterapkan PT. Pamin pada tahun 2014 secara sukarela.  Tujuannya adalah untuk dapat bermain di pasar domestik, dengan terus meningkatkan proses produksi dan konsistensi mutu produk yang dapat menjamin kesehatan dan keselamatan konsumen.

 

Dalam SNI 7709:2012 memang terdapat banyak persyaratan/parameter syarat mutu yang harus dipenuhi, diantaranya adalah batasan kadar air dan bahan menguap, batasan asam lemak bebas, kadar bilangan peroksida, penambahan vitamin A, batasan cemaran logam, batasan cemaran arsen, higienitas, hingga kepada tahap pengemasan dan serta syarat penandaan SNI pada label kemasan. Dengan persyaratan yang dipenuhi, tentu minyak goreng yang ber SNI mempunyai keunggulan lebih dari minyak goreng yang tidak memenuhi SNI. Sebagi konsumen, tentunya kita harus jeli dalam memilih produk, tidak hanya karena harga tapi juga pertimbangan kualitas dan keamanan produk tersebut. Jadi jangan lupa... pilihlah produk minyak goreng bertanda SNI, ya, ketika berbelanja...

 

 

Berkat komitmen PT. Pamin dalam menerapkan standar dan juga semangat pelayanan kepada masyarakat melalui produk yang berkualitas itulah, PT. Pamin mendapatkan penghargaan perunggu dalam SNI Award 2015, sebuah ajang penghargaan tertinggi dari Pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk para Penerap SNI.

 




­