Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Menuju Liberalisasi Perdagangan antara ASEAN dengan Enam Negara Mitra ASEAN (RCEP)

  • Senin, 25 Juli 2016
  • 4398 kali

Memasuki tahapan implementasi Mayarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2016, saat ini ASEAN dihadapkan pada tantangan untuk menyelesaikan perundingan liberalisasi perdagangan dengan enam negara mitra ASEAN dalam kerangka kerjasama Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Perundingan RCEP ditargetkan selesai  di akhir tahun 2016. RCEP sendiri merupakan konsep liberalisasi perdagangan ekonomi lebih luas yang diinisiasi oleh para pemimpin ASEAN perwujudan dari salah satu pillar MEA yaitu “Integration into Global Economy”.

 

RCEP dibentuk berdasarkan kerangka kerjasama yang modern, kompetitif, berkualitas dengan tetap mengedepankan prinsip kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan. Kerangka kerjasama RCEP mengarah pada peningkatan manfaat dan peluang bagi dunia usaha di kawasan yang antara lain meliputi kerjasama di bidang perdagangan barang dan jasa, investasi, kerjasama ekonomi dan teknis, hak kekayaan intelektual, persaingan usaha, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Tujuan pembentukan RCEP ialah untuk mewujudkan kawasan ekonomi masa depan yang mampu menjadi motor perekonomian dunia. Ini juga merupakan upaya harmonisasi kerangka kerjasama yang selama ini sudah dijalin oleh ASEAN melalui ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), ASEAN-Korea FTA (AKFTA), ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA) dan ASEAN-India FTA (AIFTA). Negara anggota RCEP berkomitmen untuk meliberalisasi perdagangan ASEAN dengan enam negara mitra tersebut, namun demikian masih ada proteksionisme terhadap komoditas tertentu. Indonesia sebagai country coordinator perundingan RCEP ini diharapkan dapat memperjuangkan kepentingan ASEAN dan memastikan bahwa kerja sama dapat memberikan manfaat bagi semua dengan tetap mempertahankan sentralitas ASEAN.

 

 

Dalam rangka mendukung terselesaikannya perundingan RCEP di akhir 2016, bidang Standard, Technical Regulation and Conformity Assessment Procedures (STRACAP) sebagai salah satu bidang yang dirundingkan dalam forum ini menyelenggarakan Inter Sessional Meeting RCEP tanggal 21-24 Juli 2016 di Sekretariat ASEAN, Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh hampir seluruh negara anggota RCEP dan hanya Myanmar yang berhalangan. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Kepala Pusat Kerjasama Standardisasi (PKS) BSN didampingi perwakilan dari BSN, Badan POM dan Kementerian Perdagangan.

 

 

Sebagaimana biasanya, pertemuan terbagi dalam 2 sesi yakni sesi ASEAN Caucus dan ASEAN Plus ASEAN Foreign Partners (ASEAN Plus AFP). ASEAN Caucus merupakan pertemuan forum internal negara anggota ASEAN untuk menyamakan dan mengkonsolidasikan posisi dan kepentingan ASEAN dalam perjanjian RCEP. Sedangkan ASEAN Plus AFP merupakan forum untuk membahas posisi ASEAN dengan AFP terhadap pasal-pasal perjanjian RCEP.

 

Secara umum, pertemuan berjalan dengan lancar, namun, untuk beberapa kasus/isu tertentu masih belum ada kesepakatan antara ASEAN dengan enam negara mitra. Untuk beberapa isu yang belum terpecahkan di pertemuan ini, anggota RCEP sepakat untuk melakukan konsultasi nasional dan selanjutnya akan dibahas dalam pertemuan RCEP berikutnya bulan September 2016 di Viet Nam. (PKS-BSN)




­