Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produk Pelumas Wajib Ber-SNI

  • Selasa, 28 Juni 2016
  • 1781 kali

 

Selama 10 tahun diterapkan, status SNI untuk pelumas masih sebatas sukarela dan tak kunjung dinaikkan menjadi wajib sehingga memicu tudingan miring terhadap pembuat kebijakan. 

 

JAKARTA – Pemerintah perlu segera memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk pelumas atau oli yang beredar di dalam negeri. Sebab, banyak kasus kecelakaan disebabkan efek penggunaan pelumas tak berkualitas oleh kendaraan. 

 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, saat ini, pemerintah masih membuka peluang peredaran pelumas tidak berkualitas atau palsu yang bisa merugikan konsumen. Itu karena aturan SNI untuk produk ini masih bersifat sukarela atau voluntary sehingga ada pelumas berlogo ataupun tanpa logo.

 

“Kami minta SNI wajib sudah menjadi keharusan, jangan lagi menunggu kesadaran produsen. Ini bisa membahayakan jika tidak diwajibkan. Pemerintah harus tegas demi melindungi konsumen,” tegas Tulus dalam diskusi bertajuk SNI Wajib Pelumas demi Perlindungan Konsumen, di Jakarta, Jumat pekan lalu.

 

Tulus mempertanyakan mengapa SNI sukarela ini statusnya tidak kunjung dinaikkan menjadi SNI wajib meskipun diterapkan selama 10 tahun. Menurut dia, situasi tersebut memicu penilaian miring terkait adanya pihak yang sengaja mengaturnya.

 

Dijelaskannya, industri otomotif setiap tahunnya memproduksi sedikitnya 10 juta unit sepeda motor dan satu juta roda empat yang membutuhkan pelumas. Sayangnya, industri besar itu tidak didukung komponen pendukung yang tidak ber-SNI.

 

Dia memperingatkan peredaran pelumas oplosan termasuk pelanggaran pidana. Karenanya, pemerintah perlu menghentikannya guna menghentikan pelanggaran ini. “Jangan sampai kecelakaan selama ini karena penggunaan pelumas-pelumas oplosan. Ini harus dihentikan agar tidak ada kerugian lebih besar,” paparnya.

 

Seperti diketahui, saat ini terdapat 22 merek pelumas, jauh lebih kecil ketimbang jumlah pelumas impor yang mencapai lebih dari 200 merek. Nilai impor pelumas saat ini mencapai 354 juta dollar AS atau tiga kali lipat dari nilai ekspor yang hanya 86 juta dollar AS.

 

Saat ini, sertifikasi SNI pelumas masih bersifat sukarela. Produk pelumas impor hanya diwajibkan untuk memiliki standar mutu dan mencantumkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), sesuai dengan keputusan bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian tahun 2001.

 

Pro dan Kontra

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Harjanto mengatakan SNI Wajib untuk pelumas menjadi penting karena produk ini digunakan untuk banyak hal, mulai dari manufaktur sampai dengan sektor transportasi. 

 

Dia mengakui banyak desakan terkait itu, termasuk dari asosiasi seperti Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (ASPELINDO) dan Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI). Namun, Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas (PERDIPPI) menolak usulan wajib SNI. 

 

“Kemenperin akan segera memberlakukan secara wajib, tunggu waktunya saja, karena ini sesuatu yang penting,” ungkap Harjanto.

 

Direktur Sales & Marketing PT Pertamina Lubricants, Andria Nusa mengatakan, melalui SNI, daya saing produk pelumas dalam negeri semakin meningkat sehingga bisa berkompetisi dalam penyelenggaraan pasar bebas ASEAN.

 

Karenanya, sebagai salah satu produsen pelumas, lanjutnya, Pertamina Lubricants sangat mendukung dinaikkannya status tersebut dari hanya sebatas sukarela menjadi wajib sebab dengan sukarela berarti itu tergantung kesadaran perusahaan. 

 

“Jika tidak maka itu bakal tidak dilakukan dan terus saja membawa ancaman bagi konsumen,” tegasnya.

 

Pertamina Lubricants terangnya dalam mendaftarkan produk-produknya ke Balai Sertifikasi Industri (BSI) untuk memperoleh SPPT SNI. ers/E-10

 

Link berita:  http://www.koran-jakarta.com/produk-pelumas-wajib-ber-sni/




­