Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Siap Dampingi UKM Penerap SNI

  • Senin, 23 Mei 2016
  • 3519 kali

Sebagai instansi pemerintah yang bertugas membina dan mengembangkan standardisasi di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) siap mengimplementasikan amanah Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, terutama pasal 53 dalam hal melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI.

 

“BSN dapat membantu dalam konteks role model. Gee Gallery ini masuk kriteria karena cukup inovatif, dan menurut saya ini pasti akan berkembang,”papar Kepala BSN, Bambang Prasetya, saat mengunjungi UKM penerap SNI, PT Gee Gallery Group di Citeureup, Bogor, (Jumat, 20 Mei 2016). Kepala BSN bersama rombongan media massa dari Harian Bisnis Indonesia, Harian Kontan, Harian Republika, Harian Pos Kota, Harian Waspada (Medan), Harian Suara Karya, serta Harian Rakyat Merdeka.

 

 

Dalam kunjungan tersebut, Bambang yang didampingi Kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi – BSN Metrawinda Tunus, serta Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar – BSN Zakiyah berkesempatan bertukar informasi dari pemilik perusahaan Indah Sajidin, mengenai biaya pengurusan sertifikasi SNI, terutama bagi UKM. “Yang saya sayangkan, biaya sertifikasi tidak pandang bulu. UKM, perusahaan besar, biayanya sama. Padahal jatohnya ke biaya satu produk jadi mahal,” ungkap Indah.

 

Menanggapi ungkapan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa hal tersebut memang sudah menjadi aturan WTO. “Kita inginnya treatment untuk UKM beda, namun aturan WTO tidak boleh diskriminasi,” ujar Bambang.

 

Kendatipun demikian, sesungguhnya masih ada cara agar biaya tersebut menjadi lebih ringan, yaitu dengan sistem cluster. “Misalnya ada industri sejenis di sekitar sini, dan keseragaman mutunya sama, itu bisa disertifikasi bersama, sehingga biaya bisa ditanggung bersama. Tapi harus ada yang menjamin adanya acuan mutu, yaitu kebijakan mutu bagaimana dan penerapannya seperti apa. Bila sudah ada jaminan, maka tidak perlu ada pengujian kembali,” ujar Bambang memberikan solusi.

 

PT. Gee Gallery Group sendiri merupakan perusahaan skala UKM. Meskipun UKM, perusahaan ini telah mampu menghasilkan produk berkualitas untuk wanita, ibu, dan bayi. Selain itu, Gee Gallery Group dengan brand GG (Grow with Green) menggunakan bahan baku lokal 100% Indonesia dengan 3 material utama, yaitu lapisan dalam yang terbuat dari microfleece, lapisan luar yang terbuat dari polyester dengan polyurethane laminate, serta penyerap popok kain yang terbuat dari bahan microfiber terry, yang membuat produknya memenuhi persyaratan sehat, aman, dan ramah lingkungan.

 

 

Produk PT Gee Gallery Group diketahui juga telah memiliki SNI dengan nomor 7617:2013/Amd-1:2014 Tentang Tekstil – Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain, amandemen 1 dan Nomor Registrasi Produk (NRP) 204-002-160265.

 

Dengan memiliki sertifikat SNI, PT Gee Gallery Group ingin menunjukkan komitmennya dalam menghasilkan produk yang aman dan berkualitas. Tidak mengherankan jika produk ini diterima dengan baik oleh masyarakat Indonesia, dibuktikan dengan produksi dan penyerapan pasar produk popok kain sebanyak 1500 popok per bulan, sehingga pangsa pasar hendak diperluas hingga ke luar negeri. Pasar ekspor sampai dengan saat ini telah sampai ke Malaysia dan terus berupaya meningkatkan pasar ke bagian lain seperti Singapura dan Selandia Baru.

 

Kantor PT. Gee Gallery Group berlokasi di Taman Kenari Jagorawi Blok 4b/16-17 Puspasari, Citeureup, Jawa Barat. Perusahaan ini memiliki visi untuk menjadi produsen produk inovatif ramah lingkungan untuk Ibu dan Anak  yang terkemuka di Indonesia.

 

Budaya kerjanya mengutamakan kepuasan konsumen, sikap melayani, inovasi terus menerus, persaudaraan dan persaingan yang sehat. Saat ini jumlah tenaga kerja PT Gee Gallery Group sebanyak 19 orang, mencakup beberapa bagian, yaitu; produksi, gudang, administrasi, pemasaran, dan direksi.

 

Area pemasarannya saat ini telah menjangkau ke seluruh Indonesia melalui 13 distributor resmi di Indonesia, dan 1 distributor resmi di Malaysia. Wilayah distributor di Indonesia meliputi: Jakarta, Purwokerto, Depok. Temanggung, Bandung, Mojokerto, Bekasi, Malang, Cirebon, Ngawi, Salatiga, serta Klaten.

 

“Dalam jangka pendek, kami ingin membuat gerai offline agar masyarakat lebih mudah menjangkau kami serta melakukan diversifikasi produk,”ujar Indah Sajidin. Indah sangat senang dengan kunjungan Kepala BSN beserta rombongan yang dinilai mampu memberikan informasi mengenai SNI secara lebih jelas sehingga informasi yang didapat itu dapat menjadi bekal untuk mengembangkan usahanya. Juga bisa menjadi bahan cerita ke rekan-rekan pelaku usaha lainnya.

 

 

SNI Tekstil Untuk Kepentingan Kesehatan Konsumen

Pada kesempatan yang sama, Zakiyah menjelaskan substansi SNI tersebut. Dikatakannya, SNI 7617:2013  Tekstil - Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terektraksi pada kain, berlaku pada kain untuk produk tekstil bayi dan anak sampai usia 36 bulan, dan pada kain  untuk produk tekstil yang bersentuhan langsung dengan kulit maupun yang tidak bersentuhan langsung dengan kulit dari berbagai jenis serat tekstil, meliputi kain tenun, kain rajut, dan nir-tenun (non woven) untuk interlining, namun tidak berlaku untuk kain dekorasi. 

 

Baik formalidehida yang terdapat pada bahan tekstil,  penggunaan zat warna azo dan kadar logam (Cd, Cu, Pb, Ni) terektraksi pada kain, kata Zakiyah, akan memberikan dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen ( bayi). Untuk itu dalam rangka memberikan perlindungan kepada pengguna (bayi)  terhadap penggunaan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi yang terdapat pada pakaian bayi SNI  7617-2013,  Kementerian Perindustrian telah memberlakukan penerapan SNI ini secara wajib oleh pelaku usaha dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 7/M-IND/PER/2/2014 dan perubahannya  No. 97/M-IND/PER/11/2015  tentang pemberlakukan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekastrasi pada kain untuk pakaian bayi secara wajib.

 

Zakiyah melanjutkan, kain yang digunakan untuk pakaian bayi, tidak boleh mengadung Zat warna azo karsinogen (senyama amina kelompok III yang dapat menyebabkan kanker pada maunia dan hewan) tidak boleh digunakan,  Kadar formaldehhida  dan  kadar logam terekstrasi seperti Cd, Cu, Pb dan Nikel, masih boleh digunakan dengan kadar maksimum tertentu. Misalnya untuk kadar formaldehida pada kain yang akan bersentuhan dengan kulit maksimum 75 mg/kg  dan untuk kain yang penggunaannya tidak bersentuhan langsung pada kulit kadar maksimum 300 mg/kg. (lihat tabel 1).

 

 Tabel 1 - Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi  pada kain

 

Dalam prakteknya, keberadaan kadar zat tersebut akan diuji  melalui serangkaian  metode uji tertentu. Untuk penentuan zat warna azo pada kain sesuai Sni 7334.1,  metode uji penentuan kadar formaldehida pada kain  untuk pakaian bayi dan anak sesuai SNI ISO 14184-1 dan untuk pengujian kadar logam terekstraksi  menurut SNI 7334.

 

Link kliping berita terkait:

http://bsn.go.id/main/berita/berita_det/7452/BSN-Siap-Dampingi-UKM-Penerap-SNI#.V0QSROTn2M8



(ALD/DNW - HUMAS)

 





­