Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standar Nasional Kartu ATM / Debet Diimplementasikan

  • Jumat, 06 Februari 2009
  • 5407 kali
Kliping Berita :

Standarisasi Nasional Kartu Debet dan ATM yang berbasis chip merupakan batu loncatan penting (milestone) dalam perkembangan industri sistem pembayaran di Indonesia, khususnya untuk instrumen pembayaran berbasis kartu. “Dengan telah disusunnya standar nasional kartu ATM/Debet berbasis chip, diharapkan dapat lebih memudahkan dalam mewujudkan kesesuaian pengoperasian antar operator (interoperability) di masa yang akan datang”, demikian disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia, S. Budi Rochadi, dalam acara “Implementasi Standar Nasional Kartu ATM dan Kartu Debet Berbasis Chip di Indonesia”, pada Jumat, 6 Februari 2009, di Jakarta.

Tidak seperti Kartu Kredit yang umumnya mengikuti standar EMV dan aplikasi principal Visa/Master yang berlaku internasional, standar untuk Kartu ATM/Debet perlu ditetapkan secara nasional oleh industri. “Penetapan standar sebagai acuan untuk seluruh penerbit kartu ATM/Debet di Indonesia selanjutnya akan diatur dalam revisi ketentuan Bank Indonesia mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi”, tambah S. Budi Rochadi.

Yang menjadi acuan atau key requirements dalam penyusunan standar ini adalah (i) harus sesuai dengan kebutuhan bisnis & teknis industri perbankan Indonesia, (ii) mengacu pada standar internasional sistem pembayaran yang telah teruji keamanan dan kehandalannya, seperti ISO 7816, EMV (Europay, Mastercard, Visa) dan benchmark dengan negara lain, (iii) berdasarkan open platform sehingga tidak terikat kepada pemasok tertentu/monopoli, (iv) Intellectual Property Rights (IPR) harus dimiliki oleh pihak Indonesia, dan (v) memiliki dampak implementasi yang relatif minimal terhadap infrastruktur industri perbankan saat ini.

Upaya awal penyusunan standar nasional untuk kartu ATM/Debet yang berbasis chip telah dilakukan sejak tahun 2006. Atas kesepakatan industri perbankan melalui Forum Komunikasi Sistem Pembayaran Nasional (FKSPN) bank-bank sepakat untuk memberikan mandat kepada tiga perusahaan switching yakni PT. Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama), PT. Rintis Sejahtera (Prima) dan PT. Daya Network Lestari (Alto), untuk menyusun standar nasional dimaksud. Selanjutnya, pada 23 Januari 2008, 19 direktur bank yang tergabung dalam FKSPN dan Working Group Penyusunan Standar Teknis Kartu ATM dan Kartu Debet, menandatangani kesepakatan bersama, dimana salah satu point penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen untuk menjadikan standar teknis kartu ATM dan kartu Debet yang telah ditetapkan sebagai acuan dalam pengembangan kartu ATM dan kartu Debet yang berbasis chip.

Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat

Dyah N.K. Makhijani
Direktur

Sumber : Siaraan Pers Humas Bank Indonesia
http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Siaran+Pers
Juma’at, 6 Pebruari 2009



­