Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Siap Melakukan Inovasi Pelayanan Publik

  • Rabu, 10 Februari 2016
  • 1906 kali

Sebagai Lembaga Pemerintah, Badan Standardisasi Nasional (BSN) memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat. “Kami juga punya beberapa layanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Misalnya ada pusat pendidikan dan pusdiklatnya masyarakat, khususnya di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian” tutur Sekretaris Utama BSN, Puji Winarni saat membuka Sosialisasi Inovasi Pelayanan Publik di Jakarta, 4 Februari 2016, dengan mengundang Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Publik III dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Damayani Tyastianti sebagai narasumber. Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Organisasi dan Humas BSN, Budi Rahardjo, Kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Metrawinda Tunus, serta dihadiri oleh para pejabat eselon 2 BSN atau yang mewakili, khususnya yang terkait dan memiliki unit-unit pelayanan publik langsung kepada masyarakat

 

Adapun BSN saat ini memiliki 4 unit pelayanan yang menyambung dengan internasional. “Bila kita merujuk pada UU No.25 Th 2009 tentang pelayanan publik, kemudian PermenPAN RB Tahun 2014, kami berupaya kearah sana, memenuhi beberapa macam hal yang harusnya ada dari sebuah unit pelayanan publik pemerintah”, jelas Puji.

 

 

Di akhir tahun 2013, Menteri PAN RB melaunching program one agency one innovation. “Jadi kita harapkan setiap unit pelayan publik paling tidak setiap tahunnya bisa melahirkan satu inovasi pelayanan”, tutur Damayani. Sejalan dengan hal tersebut, untuk mendorong, memotivasi unit-unit pelayanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, KemenPAN RB mengadakan kompetisi inovasi pelayanan publik. Dalam PerMenPANRB No.30, inovasi diartikan sebagai proses kreatif penciptaan pengetahuan dalam melakukan penemuan baru yang berbeda dan / atau modifikasi dari yang sudah ada.

 

Dalam lingkup administrasi publik, inovasi dapat disebut sebagai tindakan menciptakan dan menerapkan cara baru untuk mencapai hasil dan / atau   melakukan pekerjaan. Sebuah inovasi dapat berupa penggabungan unsur-unsur baru, kombinasi baru dari unsur yang ada, perubahan signifikan atau berawal dari cara tradisional dalam melakukan sesuatu, serta dapat mengacu pada produk baru, kebijakan dan program baru, pendekatan baru, dan proses baru. Dengan demikian, inovasi dalam administrasi publik adalah jawaban yang efektif, kreatif dan unik untuk masalah baru atau jawaban baru untuk masalah lama.

 

“Kemudian, yang perlu kita perhatikan adalah bagaimana dampak inovasi tersebut, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah. Kalau tidak memiliki dampak apa2, maka dapat dikatakan tidak ada inovasi”, jelas Damayani.

 

 

Dalam kesempatan ini, Damayani juga menjelaskan persyaratan dalam lomba inovasi, salah satunya adalah minimum sudah berjalan selama satu tahun. Adapun hal-hal lain yang diperhatikan adalah dampak dari inovasi tersebut, dukungan regulasi, pengalokasian sumber daya: anggaran, sdm, waktu, dsb, serta tingginya dukungan/ partisipasi  masyarakat (pemangku kepentingan).

 

Inisiatif Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dikatakan sebagai inovasi, apabila memenuhi kriteria (a) Memberikan manfaat nyata dan terukur minimal 1 (satu) tahun, (b) Sudah direplikasikan atau setidak-tidaknya memberikan jaminan dapat direplikasi oleh unit atau satuan kerja lain, baik di lingkungan lembaga yang bersangkutan maupun unit atau satuan kerja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang lain, serta (c) Adanya potensi berkelanjutan, baik dari segi peraturan perundang-undangan, kelembagaan dan alokasi sumber daya lainnya.

 

Selanjutnya, Damayani juga menjelaskan sistematika dan isi proposal, yang  terdiri dari analisis masalah (5%), pendekatan strategis (20 %), pelaksanaan dan penerapan (35 %), dampak inovasi (25%), serta poin keberlanjutan (15%), yang berisikan tentang pembelajaran yg dapat dipetik, serta penjelasan apakah inovasi ini berkelanjutan dan direplikasi atau tidak.

 

 

Di akhir paparannya, Damayani menyimpulkan bahwa kriteria proposal yang baik itu bila permasalahannya dituliskan dengan jelas dan padat, inovasi sebagai solusi permasalahan diungkap secara  lugas, dokumen (data, gambar, foto, video, dan lain-lain) yang dipaparkan relevan dan mendukung progres (sebelum dan sesudah inovasi  diterapkan), keberlanjutan dan peluang replikasi diungkap secara  lugas, serta adanya konsistensi penulisan. (ald-Humas)




­