Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Bersama Danamon Peduli Bina Pasar Rakyat Terapkan SNI

  • Jumat, 05 Februari 2016
  • 1369 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama Yayasan Danamon Peduli akan membina pasar rakyat agar menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat. Kerja sama ini dihasilkan setelah BSN melakukan audiensi dengan Yayasan Danamon Peduli pada Jumat (5/2/2016) di Kantor BSN, Jakarta. Pembinaan ini dilakukan agar pasar-pasar rakyat sebagai potensi perekonomian daerah dapat menerapkan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat, sehingga memiliki daya saing dengan tetap mempertahankan kearifan lokal, serta mengutamakan aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan.

 

Dalam pertemuan ini, Yayasan Danamon Peduli diwakili oleh Ketua Umum sekaligus Direktur Eksekutif Restu Pratiwi serta Manajer Program Agus Triwahyuono. Keduanya diterima dengan hangat oleh Deputi Bidang Penelitian dan Kerja Sama Standardisasi BSN Kukuh S. Achmad didampingi Kepala Pusat Kerja Sama Standardisasi BSN Erniningsih, Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Zakiyah, serta Kepala Bidang Kerja Sama Dalam Negeri BSN R. Iskandar Novianto.

 

Restu mengatakan, Yayasan Danamon Peduli sendiri telah menjalankan program pendampingan pasar sejak 2010. “Pada awalnya program Danamon Peduli hanya sebatas pada program kebersihan pasar tanpa ada pendampingan lebih lanjut. Di tahun 2010, program pendampingan pasar pun lebih difokuskan,” kata Restu.

 

 

 

 

Restu menambahkan, pasar tradisional, atau sekarang yang disebut pasar rakyat jumlahnya semakin berkurang dari tahun ke tahun. Dari tahun 2007 hingga 2014, menurut data AC Nielsen, papar Restu, jumlah pasar berkurang hingga sekitar 4000 pasar. “Itulah perkembangan pasar kita sekarang. Makanya komitmen kami terhadap pendampingan pasar rakyat semakin kuat,” ujar Restu.

 

Hingga saat ini, pendampingan dilakukan dengan mengadakan beberapa kegiatan, salah satunya Program Pasar Sejahtera (Sehat, Hijau, Bersih dan Terawat). Dalam menjalankan program tersebut, Yayasan Danamon Peduli  bermitra dengan pemerintah daerah serta dinas terkait. Tahun 2016 ini terdapat 9 lokasi pendampingan yang tersebar di berbagai wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.

 

Sebelumnya, kata Restu, dari tahun 2010, program Pasar Sejahtera mengacu pada peraturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, yaitu Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 519/MENKES/SK/VI/2008 tentang Pedoman penyelenggaraan pasar sehat. “Baru-baru ini, kami melihat BSN mengeluarkan acuan baru yaitu SNI 8152:2015 Pasar Rakyat, dan dalam SNI tersebut sudah mencakup pasar sehat. Kami ingin meluaskan lagi referensi kami ke SNI tersebut,” kata Restu.

 

Oleh karena itu, Yayasan Danamon Peduli pun berkeinginan untuk mejalin kemitraan dengan BSN untuk bersama-sama mensosialisasikan SNI Pasar Rakyat dan memberikan pembinaan bagaimana bisa men-SNI-kan pasar rakyat. “Ini kesempatan yang sangat bagus. Karena ada beberapa lokasi yang rencananya akan membangun pasar baru. Jadi mereka ingin merevitalisasi sekaligus menerapkan SNI pasar Rakyat,” ungkap Agus.

 

 

 

 

Kukuh menyampaikan, apa yang menjadi program Yayasan Danamon Peduli sudah sejalan dengan amanah rakyat kepada BSN melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yaitu melindungi masyarakat dari aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan. Selain itu juga amanat lain dari standardisasi, yaitu mengangkat harkat produk nasional.

 

Sebab itu, kerja sama antara BSN dan Yayasan Danamon Peduli perlu didukung dalam bentuk kemitraan. “Kita berbagi sumber daya untuk mewujudkan diantaranya dua program yaitu sosialisasi kepada pemerintah daerah dan pembinaan terhadap pasar rakyat,” kata Kukuh. Sebagai tindak lanjut, kerja sama ini akan dituangkan dalam suatu Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara BSN dan Yayasan Danamon Peduli.

 

Zakiyah menambahkan, sebelumnya, pada tahun 2015, BSN sendiri bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), bersatu padu untuk mensosialisasikan penerapan SNI Pasar Rakyat. Selain itu, BSN bersama Kemendag juga memberikan bimbingan kepada pengelola Pasar Rakyat dalam menerapkan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat. Tak hanya itu, BSN juga mengajak lembaga sertifikasi untuk menjalankan corporate social responsibility dengan cara memberikan sertifikasi secara gratis kepada pasar rakyat percontohan.

 

 

 

Hasilnya, sertifikat kesesuaian bagi pengelola pasar rakyat berdasarkan SNI 8152:2015 telah diberikan kepada Pengelola Pasar Pondok Indah yang dinilai oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Sucofindo dan Pengelola Pasar Manggis  yang dinilai oleh LSPro PMB Kementerian Perdagangan pada penyelenggaraan Bulan Mutu Nasional 2015, November lalu.

 

Zakiyah pun menilai, Program Yayasan Danamon Peduli sudah sejalan dengan program BSN. “Bersama-sama bersinergi membina 10 pasar rakyat. Yayasan Danamon Peduli dari segi pembenahan fisik dan literasi keuangan. Sedangkan BSN dari segi capacity building,” kata Zakiyah.

 

Setelah pertemuan ini, langkah selanjutnya yang akan dilakukan ialah penyusunan draf Nota Kesepahaman antara BSN dan Yayasan Danamon Peduli serta memetakan lokasi-lokasi pasar rakyat yang akan dibina. “Mudah-mudahan segera bisa direalisasikan,” tandas Kukuh. (ria-humas)




­