Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Edukasi Dan Sosialisasi Implementasi Perjanjian TBT WTO di Universitas Brawijaya Malang

  • Kamis, 21 Mei 2015
  • 1369 kali

Run to go to International” begitulah tagline yang diusung oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Brawijaya yang saat ini berusia 11 tahun, demikian disampaikan oleh Maya Diah Nirwana M.Si Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Tagline ini tentunya perlu dicapai dengan berbagai cara salah satunya melalui kuliah tamu yang difasiltasi oleh Badan Standardisasi Nasional  pada tanggal 18 Mei 2015. Kuliah tamu/Edukasi dan Sosialisasi Publik Implementasi Perjanjian TBT WTO  ini merupakan forum yang sangat tepat untuk sharing knowledge tentang perjanjian Internasional dalam WTO yang merupakan salah satu disiplin ilmu yang diajarkan di Fisip Unibraw. Mahasiswa diharapkan dapat memahami  bagaimana suatu regulasi teknis disusun dengan memperhatikan kaidah internasional diantaranya adil dan transparan. Secara umum informasi ini sangat bermanfaat untuk memperkuat peran serta negara dalam menghadapi kasus-kasus dispute dalam perundingan Internasional.

 

 

Edukasi dan sosialisasi publik menghadirkan empat narasumber diantaranya Erniningsih Haryadi, Kepala Pusat Kerjasama Standardisasi; Eva Wishanti, Dosen Fakultas Hubungan Internasional - Unibraw Malang; Ika Arlina Prabowo, Kepala Subbagian Analisa dan Bantuan Hukum dan Suhaimi A Kasman, Pusat Kerjasama Standardisasi sedangkan moderator adalah Bapak Achmad Fathony Kurnianto Dosen Fisip Jurusan HI, Universitas Brawijaya.

 

 

Standardisasi berperan dalam globalisasi perdagangan dan sebagai proteksi yang cerdas dalam menjawab tantangan globalisasi dunia. UU No. 20 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK)  menjawab tantangan globalisasi tersebut dan merupakan bergaining posisi Indonesia dalam kegiatan standardisasi baik di fora internasional maupun nasional. Keberadaan UU SPK dengan segala pengaturannya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan seluruh stakeholder serta menjamin Keamanan, Kesehatan, kesehatan serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

 

Perdagangan Internasional dalam Perspektif  Perjanjian International disampaikan oleh Eva, dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa ekonomi politik perdagangan internasional memilki intersection dengan aspek lain diantaranya sosial dan politik internasional. Banyak peluang bagi Indonesia melalui perjanjian internasional seperti FTA, Bilateral, regional (MEA) Multilateral (Regional Comprehensive Economic Partnership). Indonesia seharusnya bisa bersaing dengan negara lain menjadi inovation driven bukan hanya menjadi eksport driven sehigga bangsa Indonesia tidak tertinggal dengan negara lain.

 

Dalam mendukung globalisasi perdagangan dunia, regulasi teknis dan standar menjadi alat suatu negara untuk memproteksi perdagangan namun proteksi tersebut harus dilakukan dengan cara yang ‘SMART’ dimana penetapan kebijakan harus adil dan transparan yaitu melalui notifikasi, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Standardisasi BSN. Negara maju dalam membuat regulasi teknis selalu didukung dengan analisa/kajian ilmiah, sehingga sulit bagi negara-negara berkembang untuk mengejar data-data dan kajian/kajian ilmiah mereka. Dalam hal sampling, kita mensyaratkan sampling yang berbeda dengan negara maju dan berkembang namun perlu berhati-hati agar hal tersebut tidak menimbulkan diskriminasi.

 

Sebagai pemateri terakhir Suhaimi A Kasman memaparkan pentingnya mengkaji notifikasi rancangan regulasi teknis dari negara lain. Notifikasi tersebut merupakan early warning bagi para eksportir Indonesia untuk comply dengan peraturan teknis negara tujuan ekspor. Dalam perkembangan saat ini  sejak tahun 2000 sampai dengan 2014, Indonesia memiliki 17 kasus specific trade concern dengan frekuensi lebih dari 3 (tiga) kali pembahasan dalam setahun. Selain kasus tersebut, pertemuan bilateral/informal meeting disela sidang Komite TBT dapat digunakan sebagai inisiasi awal pembukaan market akses produk Indonesia. Sebagai contoh yakni penyelesaian hambatan perdagangan terkait produk Yuppi Gum ke Pakistan yang telah dibebaskan penahanannya oleh pihak Bea Cukai Pakistan, upaya ini tidak lepas dari koordinasi bersama antara BSN sebagai focal point TBT WTO dengan pihak terkait lainnya.  (Tim Sekretariat TBT WTO BSN)

 




­