Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Menginisiasi Pengembangan SNI Sistem Manajemen Mutu Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia

  • Senin, 23 Desember 2013
  • 1950 kali

 

Berkenaan dengan akan diterbitkannya ISO Draft Technical Spesific (DTS) 17582 tentang “Quality Management Systems for Electoral Bodies” pada tahun 2014, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menginisiasi pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sistem Manajemen Mutu Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia.  

 

Hal ini diungkapkan Kepala BSN, Prof. Dr. Bambang Prasetya dalam Focus Discussion Group (FGD) Pengembangan SNI dalam Pengelolaan Penyelenggara Pemilu di Ruang Rapat G-BSN, Jakarta pada Senin (23/12/13) di hadapan perwakilan Kasubbid Fasilitasi pemilu Kementerian Dalam Negeri, Cecep Agus S., Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu, Yusti Erlina, Anggota/komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Dewi Odjar Ratna Komala, Kepala Pusat Akreditasi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Konny Sagala, Ketua Panitia Teknis selaku Ketua MASTAN, Arifin Lambaga, Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN, Kukuh S. Ahmad, serta pejabat di lingkungan BSN. 

 



Menurutnya, inisiasi timbul dikarenakan permasalahan Pemilu yang ada di Indonesia. Seperti yang dicantumkan pada website www.kpu.go.id, antara lain pelanggaran pada peraturan perundang-undangan; persyaratan calon peserta tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan; pengusungan calon oleh partai politik; kurang transparan, kurang independen, kurang fair; dugaan “money politics”; serta penghitungan suara yang kurang akurat.

Dengan demikian, tambah Prof. Bambang, Badan Standardisasi Nasional yang memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana salah satu misinya adalah mengembangkan SNI maka mengingat permasalahan tersebut, BSN berinisiasi untuk menyusun SNI terkait Sistem Manajemen Mutu Lembaga Penyelenggara Pemilu dimana standar tersebut dapat diadaptasi dari draft Draft ISO TS 17582, sistem Pemilihan Umum yang ada, dan regulasi RI yang berlaku serta menyusun mekanisme penilaian kesesuaiannya.

Ruang lingkup standar Pengelolaan Penyelenggara Pemilu yaitu persyaratan sistem manajemen untuk lembaga penyelenggara pemilu dalam memeragakan kemampuannya untuk mengelola proses pemilu yang transparan, terpercaya, dan memenuhi regulasi yang berlaku dimulai dari perencanaan dan pemilihan logistik; pendaftaran pemilih; pendaftaran parpol dan kandidat; pelaksanaan pemungutan suara; penghitungan suara dan deklarasi hasilnya; pengawasan pembiayaan kampanye; serta pendidikan kewarganegaraan terkait pemilu.

 



Selain itu, Kepala BSN juga menyampaikan usulan program BSN dan instansi terkait diantaranya menetapkan konseptor pengembangan standar yang terdiri dari perwakilan BSN, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri; menetapkan rancangan peraturan untuk pemberlakuan standar; sosialisasi standar; dan menetapkan skema penilaian kesesuaian.

Melalui pertemuan Pengembangan SNI dalam Pengelolaan Penyelenggara Pemilu diharapkan standar ini dapat meningkatkan kemampuan pengelolaan pemilu secara handal, transparan, bebas dengan hasil sah dan memenuhi ketentuan serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan warga negara, kandidat, organisasi politik, dan lainnya melalui pelaksanaan dan proses yang efektif dan perbaikan terus menerus. (nda)  




­