Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Tepung Terigu Diberlakukan Secara Wajib Kembali

  • Kamis, 24 Juli 2008
  • 4603 kali
Departemen Perindustrian secara resmi memberlakukan kembali ketentuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk komoditas tepung terigu mulai Agustus 2008. Pemberlakuan wajib SNI untuk Tepung Terigu ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 49/M-IND/PER/7/2008 yang diterbitkan pada 14 Juli 2008.

Pemberlakuan kembali SNI wajib tepung terigu ini, menurut Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian RI, Benny Wachjudi, diperlukan sebagai salah satu semangat pemerintah membangun makanan yang bergizi di Indonesia. Selain itu, sejak dicabutnya ketentuan wajib SNI Tepung Terigu pada 22 Januari 2008, pemerintah menilai nilai impor tidak terlalu signifikan, bahkan turun dibanding periode yang sama tahun lalu. Berdasarkan data Depperin, untuk periode Maret hingga Juni 2008, impor tepung terigu tercatat 149.296 ton. Jauh lebih rendah dibandingkan periode sama tahun 2007, sebanyak 230.789 ton. Sedang ekspor bulan Desember 2007 sampai Februari 2008 sebesar 116.231 ton.

Penurunan ini, jelas Benny, diperkirakan karena aksi sejumlah negara penghasil terigu membatasi ekspornya ke luar. Keadaan didukung dengan harga pangan dunia sedang melonjak. Seperti di negara Pakistan, karena gagal panen, justru mengimpor terigu. Kemudian negara Cina, yang memberlakukan pajak ekspor tinggi untuk gandum, agar mengurangi ekspor.

Dengan diterapkannya SNI wajib ini, masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu beredarnya terigu non standar di pasar domestik. Produk tepung terigu di pasar yang tidak berlabel SNI, kata dia, dianggap produk illegal.

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), Ratna Sari Loppies, menyambut dengan baik keputusan pemerintah memberlakukan kembali SNI tepung Terigu secara wajib.

(dnw/re write Investor Daily, Hal. 22 dan Republika, Hal.15, Kamis 24 Juli 2008)




­