Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Konsumen Barang Online Jangan Hanya Mau Murahnya Namun Barang Tak Berizin,

  • Senin, 30 April 2018
  • 1314 kali

 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kantor Bea Cukai Malang terus menyosialisasikan pentingnya standar nasional Indonesia (SNI) untuk perdagangan mainan dari luar negeri.

 

Tidak hanya mainan yang dijual secara offline. Saat ini juga merambah pada penjualan online.

 

“SNI merupakan standar yang dipersyaratkan untuk bisa masuk dan diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Beni Sutono, Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang.

 

Sosialisasi itu antara lain meliputi tentang jumlah minimal impor, aturan impor mainan, juga variabel Kepabeanan.

 

Pengimpor mainan juga harus memahami aneka aturan yang dikeluarkan Badan Perizinan, termasuk barang impor itu masuk kategori barang larangan terbatas (Lartas).

 

Bea Cukai Malang juga menyosialisasikan kebijakan pemerintah fasilitas Kemudahan Inmpor Tujuan Ekspor (KITE) sejak tahun 2017 kepada pelaku industri kecil menengah (IKM) di Malang Raya.

 

“Masyarakat jangan tertarik membeli barang impor, seperti mainan impor hanya karena murahnya saja namun tidak memenuhi aturan, atau mungkin tidak ada SNI-nya,” tegas Beni.

 

Dalam pengawasan, Bea Cukai kerja sama dengan sejumlah pihak, seperti Kantor Pos, bandara, dan pelabuhan.

 

Pengawasan itu untuk menjaga tidak adanya barang tak ber-SNI lolos masuk ke pasar Indonesia.

 

Selain pengetatan di Kepabeanan, Kantor Bea Cukai Malang terus mengawasi peredaran rokok illegal.

 

Peredaran rokok illegal merugikan produsen rokok yang berpita, serta merugikan keuangan negara.

 

 

http://suryamalang.tribunnews.com/2018/04/27/konsumen-barang-online-jangan-hanya-mau-murahnya-namun-barang-tak-berizin.

Penulis: Sri Wahyunik         

Editor: Zainuddin




­