Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Audiensi BSN ke Setjen Kementerian Pertanian

  • Rabu, 02 Mei 2018
  • 1993 kali

Dalam mendukung penanganan hambatan teknis perdagangan dibidang pertanian, BSN melakukan audiensi ke Kementerian Pertanian pada tanggal 30 April 2018. Kunjungan ini dipimpin oleh Bapak I Nyoman Supriyatna, Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi, BSN dan diterima langsung oleh Bapak Syukur Iwantoro selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang pertanian, pengawasan keamanan pangan, update informasi Skema ISPO dan pengelolaan kelompok kerja Komnas Penanganan HTP merupakan empat agenda yang dibahas dalam pertemuan ini.

Pada kesempatan ini, BSN menyampaikan bahwa pada saat ini terdapat 240 SNI terkait pertanian yang telah dirumuskan oleh Komite Teknis bidang pertanian dan ditetapkan BSN. Namun diantaranya terdapat SNI yang perlu dikaji ulang untuk mendukung permintaan dari pemangku kepentingan. Menanggapi informasi tersebut, Kementerian Pertanian akan menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan membahas kebijakan teknis lebih lanjut dengan BSN.

Terkait pengawasan pangan organik, BSN menyampaikan bahwa pada tahun 2009, KAN dan Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO) telah menandatangani perjanjian terkait lisensi pengoperasian logo tanda organik. BSN meminta update informasi mengenai kewenangan penanganan sertifikasi oganik di Kementerian Pertanian. Menangapi hal tersebut Bapak Sekjen menyarankan agar BSN berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Ketahanan Pangan selaku Ketua OKPO dan meminta update efektifitas penggunaan logo tanda organik saat ini.

BSN juga meminta informasi dan dukungan sepenuhnya mengenai perkembangan draft regulasi terkait sertifikasi pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan Indonesia (ISPO). 

Selanjutnya terkait pengelolaan kelompok kerja Komnas penanganan HTP, BSN meminta wakil dari Kementerian Pertanian untuk menjadi koordinator bidang pangan dan pertanian. Bapak Sekjen mengusulkan unit eselon II dari Badan Ketahanan Pangan dan untuk isu halal dari Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian.




­