Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Mulai Agustus 2009 Ukuran Besi Beton Wajib Sesuai SNI

  • Selasa, 07 April 2009
  • 4451 kali
Kliping berita :

PADANG (KR) - Direktur Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa, Departemen Perdagangan Inayat Iman menyatakan, mulai Agustus 2009 seluruh produk besi tulang beton (BTB) yang dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Kewajiban itu didasarkan Keputusan Menteri Perdagangan 13 November 2008 dengan masa sosialisasi 8 bulan (hingga Agustus 2009).

“Menghadapi pemberlakuan SNI itu, tengah dilakukan sosialisasi ke daerah-daerah, yang dilaksanakan Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa Depdag,” kata Inayat Iman di Padang, Kamis (2/4).
 
Ia menjelaskan, dengan kewajiban ini maka BTB yang dipasarkan harus sesuai ukuran inchi dan panjang meternya dengan ketentuan yang ada dan bagi yang tidak sesuai dilakukan penyitaan. Sebagai contoh, besi dengan ukuran 8 inchi panjang 12 meter, maka harus sesuai dengan yang dipasarkan.

Menurut Inayat, beredarnya BTB di pasaran yang tidak sesuai standar, disadari berawal dari industri pengolahan dalam negeri. Untuk itu, Depdag telah meminta industri-industri besi dan baja nasional menghentikan produksi BTB dan bahan logam lainnya yang tidak sesuai standar.
 
Sebelum pemberlakuan SNI, konsumen bahan bangunan banyak dirugikan terutama setelah membeli BTB, karena ukuran barang yang mereka terima tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam inspeksi mendadak (sidak) atau razia ke toko-toko bangunan, banyak ditemukan BTB yang dijual dengan ukuran panjang lebih pendek dari ketentuan atau ukuran besaran besi lebih kecil dari ketentuan,” kata Inayat seperti dikutip Antara.

Sebagai contoh, ketika toko bangunan diminta menunjukkan besi ukuran 8 inchi, 10 inchi dan 12 inchi dengan panjang sesuai ketentuan 12 meter, setelah dilakukan pengukuran ternyata tidak ada besi tulang beton itu yang mencapai panjang 12 meter. Kemudian ukuran 10 inchi misalnya, setelah diukur dengan alat pengukur elektronik hanya berukuran 8,7 inchi. “Besi dengan ukuran yang tidak sesuai standar dan ketentuan seperti ini telah merugikan konsumen,” katanya.
 
Terhadap temuan seperti itu, tim gabungan menyita sampel besi untuk dibawa ke laboratorium guna menentukan ukuran sebenarnya dan baru bisa disimpulkan telah terjadi pelanggaran hak konsumen atau perdagangan ilegal. Sidak semacam ini dilakukan dalam rangka melindungi konsumen dari perdagangan barang-barang yang tidak sesuai ukuran atau Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, dimaksudkan agar pelaku usaha perdagangan bersikap jujur sesuai persyaratan yang ada. (San)-c

Sumber :
Kedaulatan Rakyat Online
04/04/2009 | 11:13:01





­