Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemkot Solo Berupaya, Pasar Tanggul Dimintakan SNI

  • Senin, 14 Agustus 2017
  • 2290 kali

SOLO, KRJOGJA.com - Pasar Tanggul yang direvitalisasi tiga tahun silam, diajukan untuk memperoleh sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sejauh ini, tim dari Standarisasi dan Pengendalian Mutu Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Kemendag), tengah melakukan kajian serta peninjauan langsung ke lapangan, untuk memastikan pasar tradisional yang dilengkapi travelator ini layak memperoleh sertifikat SNI.


Kepala Dinas Perdagangan (Disdag), Subagyo, menjawab wartawan, di Balaikota, Kamis (3/8/2017), mengungkapkan, dari 44 pasar tradisional, memang hanya Pasar Tanggul yang diajukan untuk memperoleh sertifikat SNI, sebagai penjajagan bagi kemungkinan mengajukan sertifikasi serupa bagi pasar tradisional yang lain. Hingga saat ini, 39 unit pasar tradisional di Solo sebenarnya telah direvitalisasi, hanya saja sebagian besar belum mengacu pada standarisasi SNI.


Revitalisasi pasar tradisional, menurut Subagyo, sebagian besar dilaksanakan sebelum regulasi SNI pasar rakyat diterbitkan Kemendag pada tahun 2015, sehingga acuan rancang bangun saat itu lebih menekankan pada aspek kebersihan serta kenyamanan pasar tradisional yang semula lekat dengan citra kumuh dan becek. Meski begitu, dia optimistis sebagian besar pasar tradisional di Solo layak memperoleh setifikat SNI, dengan melakukan pembenahana kecil sesuai kriteria yanag ditetapkan Kemendag.


Di sisi lain, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Chandrini Mestika Dewi, saat meninjau PAsar tanggul mengungkapkan, hingga saat ini, baru 10 pasar tradisional di Indonesia memperoleh sertifikat SNI. Itupun, sebagian besar berada di Jakarta, yakni sejumlah delapan unit, sedangkan dua yang lain berada di Temanggung dan Depok. "Jika Pasar tanggul lolos dari penilaian, akan menjadi pasar tradisional ke-11 yang bersertifikasi SNI," jelasnya.


Sertifikasi SNI pada pasar tradisional, memang baru dilakukan dalam kurun waktu sekitar dua tahun terakhir, setelah Kemendag menerbitkan SNI 8152:2015. Untuk memperoleh SNI, pasar tradisional mesti memenuhi kriteria, baik teknis maupun pengelolaan, diantaranya aspek kebersihan, kesehatan, keamanan, kenyamanan, aksesibilitas, pembagian zona berdasar mata dagangan, drainase, ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, sarana telekomunikasi, dan sebagainya.


Kriteria sertifikasi SNI, menurutnya, memang cukup berat dan berbiaya besar. "Bukan biaya administrasi sertifikasi, tetapi biaya membangun pasar sesuai standar yang ditetapkan," ujarnya sembari menyebut, meski begitu pihaknya tetap mendorong pemerintah kota/kabupaten membenahi pasar tradisional sesuai kriteria SNI, kendati hal ini tidak bersifat wajib. (Hut)

 

Link: http://www.krjogja.com/web/news/read/40006/Pemkot_Solo_Berupaya_Pasar_Tanggul_Dimintakan_SNI




­