Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Membahas RKA K/L Tahun Anggaran 2017 Dengan Komisi VI DPR RI

  • Jumat, 17 Juni 2016
  • 1468 kali

 

Pada Kamis (16 Juni 2016) Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc bersama dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),  Dr. Syarkawi Rauf S.E, M.E menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR-RI. RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi VI – Gedung Nusantara I, Jakarta ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Ir. H. Azam Azman Natawijana. Dalam RDP kali ini juga hadir pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan BSN. Agenda yang dibahas pada RDP kali ini adalah terkait Rencana Kerja dan Anggaran - Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) tahun Anggaran 2017.

 

 

Dalam RDP kali ini, Kepala BSN dan Ketua KPPU memaparkan terkait rencana Anggaran untuk tahun Anggaran 2017. Selain itu, dilakukan juga diskusi interaktif dengan anggota Komisi VI yang hadir pada saat itu. “Kami memberikan dukungan dan akan berusaha mengakomodir Anggaran yang diajukan. Saya juga berharap kedepannya penyerapan Anggaran dana BSN bisa ditingkatkan” ujar Primus Yustisio S.E salah seorang anggota Komisi VI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang memberikan masukan kepada BSN. Selain Primus, Dewie Aroem Hadiatie S.I.Kom anggota Komisi VI dari fraksi partai Golongan Karya (Golkar) juga mengutarakan pendapatnya bahwa ia setuju dengan apa yang disampaikan oleh Primus dan juga ia mengharapkan agar BSN bisa memberikan edukasi serta sosialisasi secara gencar kepada masyarakat dan juga pelaku usaha terkait pentingnya standardisasi.

 

 

Pada RDP Kamis lalu, dihasilkan tiga kesimpulan terkait rencana Anggaran BSN untuk tahun Anggaran 2017. Kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Komisi VI DPR-RI dapat memahami Pagu Indikatif BSN Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 0163/M.PPN/05/2016 dan S-378/MK.02/2016 tanggal 13 Mei 2016.
  2. Komisi VI DPR-RI dapat memahami usulan tambahan Anggaran BSN Tahun Anggaran 2017.
  3. Keputusan butir 1 dan 2 akan disampaikan ke Badan Anggaran DPR-RI untuk dibahas sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Selain kesimpulan tersebut, Komisi VI DPR-RI juga mengharapkan agar baik BSN maupun KPPU agar bisa terus meningkatkan kinerjanya serta memaksimalkan penyerapan Anggaran untuk Tahun Anggaran 2016. (reza – humas)

 




­