Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

PENTINGNYA KONTRIBUSI LABORATORIUM DALAM TRANSFORMASI INDONESIA

  • Selasa, 22 September 2015
  • 1999 kali

Perkembangan akreditasi khususnya Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) di Indonesia yang sangat dinamis, dapat memperkuat perekonomian Indonesia dalam menghadapi perdagangan global. Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerjasama dengan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) merupakan barisan terdepan yang sangat diharapkan dapat berkontribusi besar dalam membangun Indonesia. Sehingga, dapat menjadi energi yang positif dalam mengangkat Indonesia yang lebih baik di bidang akreditasi.

 

Demikian disampaikan Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Bambang Prasetya dalam pembukaan Pertemuan Teknis Laboratorium dan Lembaga Inspeksi bertempat di Hotel The Trans, Bandung pada Selasa (22/09/2015). Pertemuan teknis kali ini dihadiri kurang lebih 400 peserta yang terdiri dari asesor di laboratorium dan lembaga inspeksi di seluruh Indonesia. Acara dibuka oleh Bambang Prasetya, Kepala BSN selaku Ketua KAN; didampingi Suprapto, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN selaku Sekjen KAN; Dede Erawan, Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi BSN; M. Beni Nugraha, Biro Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha BSN; Metrawinda Tunus, Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, dan Udin S. Nugraha, Asesor KAN yang juga sebagai narasumber.

 

 

Bambang mengatakan dalam penyelesaian di dalam proses akreditasi paling lama 1 (satu) tahun yang telah dicantumkan dan diamanahkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2014. Dan kontribusi laboratorium merupakan kontribusi yang sangat penting dalam capaian waktu tersebut agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

 

Pada pertemuan kali ini, KAN mengenalkan aplikasi KAN-MIS (Management Information System) sebagai salah satu bentuk inovasi dan komitmen BSN/KAN dalam meningkatkan pelayanan proses akreditasi. Sebagai upaya meningkatkan e-governance dalam pengembangan sistem standardisasi nasional dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian (LPK). Dengan e-governance diharapkan pelayanan publik oleh kedua lembaga itu menjadi lebih terbuka, efektif dan efisien, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan daya saing perekonomian bangsa.

 

 

Sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal 59 Ayat 4 dan 5 yang menyebutkan bahwa, BSN menyediakan akses sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian untuk masyarakat; dan Sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian terintegrasi dengan sistem informasi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah. Sehingga, dalam pasal tersebut BSN perlu membuat sebuah aplikasi sistem informasi yang saling terintegrasi satu dengan yang lain.

 

Suprapto menambahkan dalam paparannya menyampaikan kegiatan penilaian kesesuaian di Indonesia dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN. Dan untuk menjamin keberterimaan hasil penilaian kesesuaian di tingkat internasional, KAN melakukan perjanjian saling pengakuan melalui kerjasama akreditasi internasional. Sampai saat ini, KAN telah melakukan mutual recognition (MLA/MRA) dengan IAF (International Accreditation Forum), PAC (Pacific Accreditation Cooperation), ILAC (International Laboratory Accreditation Cooperation), dan APLAC (Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation).

 

 

 

Lebih lanjut dalam paparannya mengenai “Perkembangan Akreditasi”, untuk menjawab tantangan isu strategis Masyarakat Ekonomi ASEAN antara lain, fasilitas ASEAN MRA Fasilitasi ASEAN MRA, a.l. untuk ruang lingkup produk medical devices (saat ini baru sistem manajemen mutu ISO 13485), food hygiene, sertifikasi HACCP, dan produk pangan), peningkatan kompetensi asesor yang komprehensif dan termutakhirkan thd. regulasi maupun ilmu terkini, serta respons yang proaktif dalam mengkaji peluang akreditasi yang berkembang baik nasional, regional maupun internasional.

 

Dalam pertemuan ini, terdapat pula presentasi mengenai “Penetapan Akar Masalah, Koreksi, dan Tindakan Perbaikan” oleh Udin S. Nugraha, “Perubahan Syarat dan Aturan Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi” oleh Dede Erawan, “Sosialisasi KAN-MIS” oleh Taufiq Hidayat, “Mekanisme Pembayaran Biaya Akreditasi dan Sosialisasi Rencana Perubahan Tarif Biaya Akreditasi” oleh Beni Nugraha, yang semua materi tersebut dapat diunduh melalui website KAN di www.kan.or.id. (rmy)




­