Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Berikan Pemahaman Anti Penyuapan kepada Penyedia Barang/Jasa

  • Jumat, 13 September 2024
  • Humas BSN

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyuapan di lingkungan BSN. Untuk lebih meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait kebijakan Anti Penyuapan yang diterapkan di BSN serta meningkatkan peran serta pihak ketiga untuk mendukung budaya Antikorupsi, BSN menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Anti Penyuapan kepada pihak ketiga yang berkontrak dengan BSN khususnya penyedia barang/jasa pada Kamis (12/9/2024) di Kantor BSN, Jakarta.

Plt. Inspektur BSN, Ajat Sudrajat dalam sambutannya mengatakan, Inspektorat sebagai APIP di BSN bertugas untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas fungsi seluruh unit kerja di BSN telah sesuai kriteria dan aturan yang ada.

Auditor Ahli Madya BSN, Yudrika Putra menyampaikan mengapa pihak ketiga sebagai penyedia barang/jasa di BSN merupakan mitra strategis untuk medukung budaya Antikorupsi di BSN.

Auditor Ahli Muda BSN, Cynthia Kirana Puteri menjelaskan tentang Kebijakan Sistem Pelaksanaan Pelaporan Pengaduan di Lingkungan BSN.

Auditor Ahli Pertama BSN, Putrie Aprilita Mantassya memaparkan tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BSN.

Auditor Ahli Pertama BSN, Diah Aristya Hesti menyampaikan tentang Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2024.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan pengenalan dan penjelasan tentang tata cara melakukan pelaporan melalui Kanal Pengaduan BSN Bersih.

Sosialisasi Kebijakan Anti Penyuapan kepada pihak ketiga yang berkontrak dengan BSN khususnya penyedia barang/jasa.