- A
- A
Sinergi BSN dengan PDHI untuk Penguatan Tata Kelola Layanan Kesehatan Hewan
- Senin, 29 Januari 2024
- Humas BSN
Dalam rangka memberikan pemahaman lebih lanjut tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pelayanan kesehatan hewan kepada anggotanya, maka di sela-sela agenda acara pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), turut diundang Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang diwakili oleh Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, pada Sabtu (27/1/2024) di Jakarta.
“Untuk menjaga kualitas layanan dan kesehatan hewan, BSN telah menetapkan SNI 9184:2023 Pelayanan kesehatan hewan – Rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri. Oleh karena itu, sebagai user akhir utama SNI ini, para Dokter Hewan Anggota PDHI harus telah memahami konteks mengapa dibutuhkan SNI ini, bagaimana agar efektif penerapannya, dan apa saja yang harus dipersiapkan oleh pengguna SNI,” ungkap Hendro mengawali paparannya.
Milestone penggunaan SNI sebagai operasionalisasi pengaturan para pelaku kesehatan hewan tercipta dari sinergi pemangku kepentingan dengan pengampu kewenangan terkait.
Memastikan kesesuaian produk-produk layanan kesehatan hewan yang diberikan, sehingga terjadi efektivitas operasional termasuk dampak positif dari penerapan SPK.
Penerapan SPK juga untuk pengurangan kerusakan lingkungan, pembentukan skala ekonomi, hingga mempermudah pengembangan inovasi produk.
Acara turut dihadiri oleh Ketua Umum PDHI, drh. Muhammad Munawaroh, Pengurus Besar PDHI; juga Perwakilan Dunia Usaha sektor Pelayanan Kesehatan Hewan Indonesia.
Galeri Terkait
Lainnya-
Sekretaris Utama BSN Meninjau Penerapan SNI ISO/IEC 17025 di Laboratorium Pengujian Produk Herbal Indonesia
-
Deputi Bidang Akreditasi Persiapkan Diri untuk WBK dan PEKPPP
-
SNSU BSN Menerima Kunjungan dari PT Seraphim Global Investama
-
Panduan dan Kuesioner Penerapan Tata Kelola SPK Indonesia Jadi Rujukan Baru bagi Anggota APEC
-
BSN Raih WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2023 dari BPK RI
-
FGD Persyaratan Akreditasi Lembaga Inspeksi