Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Penuhi Hak Anak Indonesia, BSN-KPPPA Tindak Lanjuti Penerapan SNI RBRA

  • Senin, 04 September 2023
  • Humas BSN

Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang merupakan tempat guna mengakomodasi kegiatan anak untuk bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, serta hal-hal lain yang membahayakan, juga tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diluncurkan secara resmi pada Bulan Juli 2023 yang lalu, yaitu SNI 9169:2023 Ruang Bermain Ramah Anak (Child Friendly Playground).

Dalam rangka menindaklanjuti impelementasi SNI RBRA, Badan Standardisasi Nasional (BSN) berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melaksanakan diskusi teknis untuk penerapan dan penguatan SNI RBRA secara nasional, pada Jum’at (1/9/2023) di Jakarta.

SNI RBRA yang diinisiasi pada tahun 2022 dan ditetapkan pada tahun 2023, telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan BSN mulai dari pengusulan pembentukan tim komisi teknis, rapat penyusunan konsep SNI pedoman RBRA, rapat konsensus, jajak pendapat hingga penetapannya, “SNI RBRA merupakan standar asli Indonesia, dan sangat bagus untuk dijadikan standar internasional untuk perlindungan kepada masyarakat dalam konteks ini adalah anak-anak,” tutur Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah.

Kabupaten/Kota sangat antusias untuk menerapkan SNI RBRA, karena telah menjadi salah satu indikator bagi Kabupaten/Kota Layak Anak.

Penerapan SNI RBRA dapat mendukung fungsi RBRA untuk mendorong kecerdasan intelektual dan pengetahuan umum anak-anak.

Isu-isu K3L untuk anak-anak dapat ditangkap oleh Stakeholder dengan mempertimbangkan penerapan SNI RBRA menjadi peraturan atau menjadi SNI Wajib oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.

Sarana-prasarana di RBRA harus standar sehingga aman digunakan anak-anak.

RBRA juga bertujuan untuk menumbuhkan kecerdasan emosional dan sosial yang mengedepankan perilaku sopan santun juga kepatuhan terhadap peraturan.

­