- A
- A
Sinergi BSN – BIG: Dukung Sertifikasi Tenaga Kerja Informasi Geospasial
- Jumat, 11 Agustus 2017
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) memfasilitasi pelaksanaan pembuktian kompetensi person dengan melakukan akreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17024:2012 (Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Personel) kepada lembaga independen yang kredibel dan memiliki kompetensi terkait Informasi Geospasial. Hal ini dipaparkan oleh Kepala BSN, Bambang Prasetya dalam rangkaian kegiatan Konsensus Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Informasi Geospasial (KKNI-IG) di Sari Pan Pacific, Jakarta pada Selasa (01/08/17).
Galeri Terkait
Lainnya-
Sekretaris Utama BSN Meninjau Penerapan SNI ISO/IEC 17025 di Laboratorium Pengujian Produk Herbal Indonesia
-
Deputi Bidang Akreditasi Persiapkan Diri untuk WBK dan PEKPPP
-
SNSU BSN Menerima Kunjungan dari PT Seraphim Global Investama
-
Panduan dan Kuesioner Penerapan Tata Kelola SPK Indonesia Jadi Rujukan Baru bagi Anggota APEC
-
BSN Raih WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2023 dari BPK RI
-
FGD Persyaratan Akreditasi Lembaga Inspeksi