Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Sosialisasikan Kebijakan Layanan Otoritas Sponsor dan Anti Penyuapan

  • Sabtu, 28 September 2024
  • Humas BSN

Badan Standardisasi Nasional (BSN) memiliki Layanan Otoritas Sponsor (Sponsoring Authority) Issuer Identification Number (IIN) atau Penerbit Nomor Identifikasi, yaitu layanan penerbitan Nomor identifikasi untuk mendukung interchange antar lembaga sebagai identifikasi secara khusus bagi lembaga yang menerbitkan kartu, khususnya untuk keperluan transaksi data elektronik. Untuk memberikan wawasan terhadap kebijakan terkait dengan Layanan Otoritas Sponsor di BSN dan juga meningkatkan awareness dan dukungan stakeholder, termasuk pengguna layanan BSN dalam mendukung budaya anti korupsi, BSN menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2018 dalam Layanan Otoritas Sponsor dan Kebijakan Anti Penyuapan BSN sesuai SNI ISO 37001:2016 untuk Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam mendukung budaya Antikorupsi" pada Kamis (26/9/2024) di Kantor BSN, Jakarta.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pengguna layanan jasa Otoritas Sponsor di BSN, yang juga tergabung dalam Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Dalam sambutannya, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Nur Hidayati mengatakan, BSN merupakan organisasi dari anggota ISO yang diberikan kewenangan untuk memberikan layanan penerbitan IIN.

BSN telah menerapkan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk mewujudkan BSN yang berintegritas.

Analis Standardisasi Ahli Muda BSN, M. Wibowo Suhendar menjelaskan lebih dalam tentang peraturan Layanan Otoritas Sponsor yang di tetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018

Dalam sosialisasi ini juga disampaikan tentang kebijakan anti penyuapan yang diterapkan di BSN berdasarkan SNI ISO 37001:2016 oleh Auditor Ahli Madya BSN, Yudrika Putra.

Direktur Eksekutif ASPI, Yanti Pusparini turut menyampaikan tentang peran ASPI dan pelaku industri dalam mewujudkan industri sistem pembayaran yang lebih efisien.

Penandatanganan berita acara