Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Inspektorat BSN Sosialisasikan Kebijakan Anti Penyuapan di BSN kepada Laboratorium Kalibrasi

  • Jumat, 20 September 2024
  • Humas BSN

Untuk mendukung budaya Antikorupsi yang ada di Badan Standardisasi Nasional (BSN), maka diperlukan dukungan dari pihak-pihak yang berhubungan dengan BSN, termasuk pengguna layanan BSN. Laboratorium kalibrasi sebagai salah satu pengguna layanan perlu mengetahui dan memahami kebijakan anti penyuapan di BSN sesuai dengan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah diterapkan BSN. Untuk itu, Inspektorat BSN menggelar Sosialisasi Kebijakan Anti Penyuapan kepada Laboratorium Kalibrasi yang tergabung dalam Asosiasi Laboratorium Kalibrasi Indonesia (ALKALI) pada Kamis (19/9/2024) di Sutasoma Hotel, Jakarta.

Auditor Ahli Madya BSN, Ajeng Harisetyowati dalam sambutannya menyampaikan bahwa BSN memiliki peran konsultasi untuk memberikan pemahaman terkait penerapan good governance dan clean government.

Ketua ALKALI, Rosadi Karsidjan Surawinata dalam kesempatan ini menyampaikan, melalui sosialisasi ini diharapkan bisa lebih mengenal SMAP yang telah diterapkan di lingkungan BSN dan mengetahui apa dampaknya bagi ALKALI sebagai pihak yang menerima layanan d

Auditor Ahli Madya BSN, Yudrika Putra mengatakan, anggota ALKALI sebagai stakeholder yang berhubungan langsung dengan BSN yang secara aktif menggunakan 2 jenis layanan BSN, yaitu layanan akreditasi di KAN dan layanan kalibrasi di SNSU, berperan penting un

Auditor Ahli Pertama BSN, Putrie Aprilita Mantassya memaparkan tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BSN.

Auditor Ahli Muda BSN, Cynthia Kirana Puteri menjelaskan lebih lanjut tentang Kebijakan Sistem Pelaksanaan Pelaporan Pengaduan di Lingkungan BSN.

Sosialisasi ini diikuti oleh Laboratorium Kalibrasi yang tergabung dalam Asosiasi Laboratorium Kalibrasi Indonesia (ALKALI).