- A
- A
BSN dan DAkkS Diskusikan Implementasi Akreditasi Digital di Indonesia dan Jerman
- Rabu, 04 September 2024
- Humas BSN
Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerja sama dengan Badan Akrditasi Jerman, Deutsche Akkreditierungsstelle (DAkkS) menggelar kegiatan “Exchange on The Implementation of Digital Accreditation Systems in Indonesia and Germany” pada Selasa (3/9/2024) di Kantor BSN, Jakarta. Kegiatan ini digelar dalam rangka Dialog Bilateral Indonesia-Jerman mengenai Infrastruktur Mutu yang bertujuan untuk berbagi informasi mengenai implementasi dan pemanfaatan teknologi digital saat ini dalam sistem akreditasi kepada otoritas dan pemangku kepentingan terkait.
Digitalisasi dalam proses akreditasi telah dilakukan KAN melalui KAN-MIS. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Akreditasi BSN, Wahyu Purbowasito dalam sambutannya.
Head of Global Project Quality Infrastructure in Indonesia, Céline Becker menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program Work Plan 2023-2024 dari “Joint Declaration of Intent (JDoI) on Bilateral Dialogue regarding Quality Infrastr
Advisor for National and International Accreditation Policy-DAkkS, Sabine Reinkober memaparkan terkait Simbol Akreditasi Digital yang telah diterapkan di Jerman.
, Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo menjelaskan lebih dalam tentang penerapan dan pengembangan sistem digital akreditasi di Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai unit kerja di BSN dan juga perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pemberian cenderamata dari BSN untuk DAkkS.
Penyerahan cenderamata dari DAkkS ke BSN.
Galeri Terkait
Lainnya-
BSN Gelar Seleksi PPPK, Peserta Jalani Seleksi Kompetensi
-
Pengusaha UMKM: Standardisasi Berikan Keunggulan Produk dalam Rantai Pasok
-
SNSU BSN bersama Pakar Harmonisasi Kalibrasi Pressure Gauge
-
SNSU BSN Bahas Potensi Kerja Sama dengan Agencia de Desenvolvimento Nacional, Instituto Publico dari Timor Leste
-
Komisi VII DPR RI Setujui Pagu Anggaran BSN TA 2025
-
BSN Raih Nilai Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum 2024