- A
- A
Pengelolaan Zakat Penghasilan oleh BAZNAS untuk Pegawai BSN
- Senin, 06 Maret 2023
BAZNAS kembali melakukan audiensi dengan BSN pada Jum’at, (3/3/2023) di kantor BSN, Jakarta dalam rangka rencana pengelolaan zakat penghasilan pegawai BSN oleh BAZNAS.
Mohan, Kepala Divisi Pengumpulan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS mendorong untuk nantinya pegawai BSN bisa menunaikan zakatnya, terutama terkait zakat penghasilan.
Sekretaris Utama BSN, Donny Purnomo menyambut baik dan akan mengkaji dan menindaklanjuti bagaimana pengelolaan yang baik di BSN.
Zakat penghasilan diwajibkan bagi mereka yang gajinya setidaknya 85 gram emas, yaitu setara dengan 81 juta rupiah per tahun atau sekitar 6,8 juta rupiah per bulan, dengan kadar 2,5 % dari gajinya.
Turut hadir adalah Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif, Iryana Margahayu; dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum, Singgih Harjanto.
Galeri Terkait
Lainnya-
Kunjungan Kepala BSN ke UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Banyuwangi
-
Pentingnya Peran Laboratorium dalam Penjaminan Mutu Hasil Kegiatan PK
-
Kepala BSN Apresiasi Kinerja UPT PMP2KP Banyuwangi
-
BSN Terima Audiensi IGES, Bahas Teknologi Pemadam Kebakaran Ramah Lingkungan
-
BSN Luncurkan 5 Produk Bahan Acuan Bersertifikat untuk Mendukung Kualitas Pengukuran Kimia di Indonesia
-
Memeriahkan Lab Indonesia 2024, BSN Sosialisasikan Panduan Pemilihan dan Penggunaan Bahan Acuan untuk Pengukuran/Pengujian Kimia