- A
- A
KAN Kaji Ulang Syarat dan Aturan Akreditasi
- Senin, 18 Juli 2022
Kegiatan akreditasi memegang peranan penting dalam memastikan kompetensi lembaga penilaian kesesuaian (LPK). Untuk menjamin kegiatan akreditasi berjalan sesuai prosedur, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyusun panduan persyaratan umum dalam melakukan kegiatan akreditasi (KAN U). Dalam rangka peningkatan layanan akreditasi, KAN melakukan kaji ulang terhadap beberapa dokumen. Salah satunya adalah dokumen terkait Syarat dan Aturan Akreditasi LPK (KAN U-01). Untuk itu, KAN mengadakan FGD KAN U-01 di Jakarta pada Senin (18/7/2022)
Direktur Sistem Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo berpesan agar penyusunan revisi KAN U-01 memperhatikan sudut pandang LPK
FGD ini diikuti oleh perwakilan masing-masing kelompok substansi di Kedeputian bidang Akreditasi BSN, serta perwakilan asesor KAN.
Galeri Terkait
Lainnya-
BSN Selenggarakan FGD Asesor dan Panitia Teknis tentang Pengelolaan Limbah Laboratorium
-
Memiliki Tanggung Jawab Yang Sama, Pejabat Fungsional Harus Berkinerja Sesuai Fungsinya
-
Lakukan Best Practice CSR, Penyelenggaraan ICA & ISDA Berbasis SNI ISO 26000
-
ALSI sebagai Mitra Strategis SPK di Indonesia
-
Kunjungan Kepala BSN ke UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Banyuwangi
-
Pentingnya Peran Laboratorium dalam Penjaminan Mutu Hasil Kegiatan PK