- A
- A
Peranan Eping dalam Menangani Hambatan Ekspor Produk Tekstil Indonesia di Negara Tujuan Ekspor
- Rabu, 02 Oktober 2024
- Humas BSN
Guna memfasilitasi penanganan hambatan teknis perdagangan pada produk unggulan Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan Workshop Implementasi Perjanjian Technical Barrier to Trade (TBT) WTO khusus untuk sektor tekstil dan alas kaki, pada Senin (30/9/2024) di Kantor BSN - Jakarta.
Kegiatan ini membahas strategi pemanfaatan Perjanjian TBT WTO dalam memenuhi persyaratan tujuan ekspor, yang mencakup standar, regulasi teknis, dan penilaian kesesuaian. Dalam pembukaannya, Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Konny Sagala menyampaikan agar pelaku usaha tekstil dan alas kaki di Indonesia dapat memanfaatkan forum TBT WTO untuk memperluas akses pasar dan mengatasi hambatan teknis perdagangan. Konny juga menekankan bahwa Perjanjian TBT WTO mewajibkan rancangan peraturan teknis disampaikan ke Sekretariat Komite TBT WTO untuk kemudian didistribusikan kepada Anggota WTO.
WTO menyediakan platform ePing Alert System (https://eping.wto.org/) untuk memantau peraturan teknis yang akan diberlakukan.
Dalam hal penyelesaian hambatan teknis perdagangan, pelaku usaha dapat memanfaatkan forum TBT untuk melakukan negosiasi. BSN sebagai focal point perjanjian TBT WTO di Indonesia akan memfasilitasi proses negosiasi.
Dalam meminimalisir potensi hambatan perdagangan produk Indonesia, BSN telah membentuk Komite Nasional Penanganan Hambatan Ekspor Perdagangan (Komnas Penanganan HTP).
Galeri Terkait
Lainnya-
Perdana di Indonesia, Produk Timbangan Berat Badan Raih SPPT SNI
-
Pemenang Olimpiade Metrologi 2024 Terima Hadiah Total Senilai 150 Juta Rupiah
-
Peranan Eping dalam Menangani Hambatan Ekspor Produk Tekstil Indonesia di Negara Tujuan Ekspor
-
BSN Gelar Pertemuan Teknis, Dorong Kompetensi Sektor Sertifikasi Person dan Pembangunan Berkelanjutan
-
Gandeng BKKBN, BSN Edukasi SNI Kepada Masyarakat Melalui Penyuluh KB dan UPPKA
-
Peran Penting Standar Sistem Manajemen dalam Perusahaan Industri