- A
- A
[076] Abolisi SNI 14 Maret 2023 - 13 April 2023
- Selasa, 14 Maret 2023
PENGUMUMAN
Sesuai dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 tahun 2022 tentang Pengembangan Standar Nasional Indonesia, bahwa terkait dengan mekanisme abolisi Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu dilakukan publikasi SNI yang diusulkan untuk diabolisi melalui website selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan tanggapan.
Penayangan dari tanggal 14 Maret 2023 - 13 April 2023
Diusulkan Komite Teknis 13-01, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(email PIC: ihza@bsn.go.id; yuniar.htn@bsn.go.id)
No | Nomor SNI | Judul SNI | Alasan Abolisi |
1 | SNI 19-1721-1989 | Kebisingan di Tempat Kerja, Penilaian dan Pengendalian | SNI sudah tidak relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). |
2 | SNI 19-1722-1989 | Klasifikasi Jabatan Indonesia | -SNI sudah tidak relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) -Document missing |
3 | SNI 18-2023-1990 | Pedoman Pembuatan Laporan Analisis Keselamatan | -SNI sudah tidak relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) -Document missing |
4 | SNI 19-3993-1995 | Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja tentangKeselamatan Kerja Las Busur Listrik | -SNI sudah tidak relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). |
5 | SNI 19-3995-1995 | Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada PembangkitListrik | -SNI sudah tidak relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) - Document missing |
6 | SNI 04-6288. 1-2000 | Persyaratan Keselamatan untuk Perlengkapan Las BusurCahaya Listrik – Bagian 1: Sumber Daya Las | - SNI sudah tidak relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). |
Penayangan ini berlangsung selama 1 (satu) bulan. Untuk memberikan tanggapan komentar mengenai SNI yang dimaksud, dapat mengirimkan email ke akkh@bsn.go.id (cc: abolisi_sni@bsn.go.id)