- A
- A
[075] Abolisi SNI 22 Februari 2023- 23 Maret 2023
- Selasa, 21 Februari 2023
PENGUMUMAN
Sesuai dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia, bahwa terkait dengan mekanisme abolisi Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu dilakukan publikasi SNI yang diusulkan untuk diabolisi melalui website selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan tanggapan.
Penayangan dari tanggal 22 Februari 2023 - 23 Maret 2023
Diusulkan Komite Teknis 35-01, Teknologi Informasi (email PIC: putri.irvanna@bsn.go.id)
No |
Nomor SNI |
Judul SNI |
Komtek |
Alasan abolisi |
Dokumen |
1 |
SNI ISO/IEC TR 20000-4:2013 |
Teknologi informasi – Manajemen layanan – Bagian 4: Model referensi proses |
35-01 |
ISO sudah mencabut dokumen rujukan (withdrawn), sehingga SNI tersebut direkomendasikan untuk diabolisi |
Dapat diakses pada website akses-sni@bsn.go.id |
2 |
SNI ISO/IEC TR 20000-9:2016 | Teknologi informasi – Manajemen layanan – Bagian 9: Pedoman penerapan SNI ISO/IEC 20000-1 ke layanan cloud | 35-01 | ISO sudah mencabut dokumen rujukan (withdrawn), sehingga SNI tersebut direkomendasikan untuk diabolisi |
Dapat diakses pada website akses-sni@bsn.go.id |
3 |
SNI ISO/IEC TR 20000-12:2016 | Teknologi informasi – Manajemen layanan – Bagian 12: Panduan hubungan antara ISO/IEC 20000-1:2011 dan kerangka kerja manajemen layanan: CMMI-SVC® | 35-01 | ISO sudah mencabut dokumen rujukan (withdrawn), sehingga SNI tersebut direkomendasikan untuk diabolisi |
Dapat diakses pada website akses-sni@bsn.go.id |
4 |
SNI ISO/IEC 20000- 1:2018/Ralat1:2020 | Teknologi informasi – Manajemen layanan – Bagian 1: Persyaratan sistem manajemen layanan Ralat 1 | 35-01 | - SNI sudah tidak diperlukan - Revisi SNI ISO/IEC 20000-1:2018 telah ditetapkan oleh BSN |
Dapat diakses pada website akses-sni@bsn.go.id |
Penayangan ini berlangsung selama 1 (satu) Bulan. Untuk memberikan komentar mengenai SNI yang dimaksud, dapat mengirimkan email ke:
(cc : meetti@bsn.go.id, abolisi_sni@bsn.go.id)