- A
- A
[068] Abolisi SNI (3 Juni 2022 - 2 Juli 2022)
- Jumat, 03 Juni 2022
PENGUMUMAN
Sesuai dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia, bahwa terkait dengan mekanisme abolisi Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu dilakukan publikasi SNI yang diusulkan untuk diabolisi melalui website selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan tanggapan.
Berikut daftar SNI yang diusulkan untuk diabolisi tersebut:
Penayangan dari tanggal 3 Juni 2022 - 2 Juli 2022
Diusulkan oleh Komite Teknis 11-11 Produk Higiene Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
email PIC : ririn@bsn.go.id
No |
Nomor SNI |
Judul SNI |
Alasan Abolisi |
1 |
SNI 06-2136-1991 |
Bioaletrin |
- Pengelompokkan sesuai dengan Permentan No.369/KPTS/SR.330/M/6/2020 tentang Kriteria Teknis Pendaftaran Pestisida adalah sudah berdasarkan produk formulasinya, bukan berdasarkan bahan aktifnya, sehingga SNI ini sudah tidak relevan. - Permentan tidak mengatur uji mutu untuk penggunaan pada alat/produk. - Dalam 5 tahun terakhir, sudah tidak ada produk bioaletrin yang didaftarkan untuk registrasi di Kementerian Kesehatan. |
2 |
SNI 06-3566-1994 |
Pemberantas nyamuk jenis bakar |
- Judul SNI dengan penggunaan kata “pemberantas” sudah tidak relevan, karena saat ini lebih banyak menggunakan kata “anti nyamuk” - SNI ini membatasi adanya perkembangan teknologi/ inovasi baru, sementara saat ini sudah banyak inovasi telah dilakukan oleh Produsen. - Baik dari Produsen maupun Lab Penguji, tidak ada yang menggunakan SNI ini sebagai acuan.
|
3 |
SNI 06-4368-1996 |
Anti nyamuk aerosol |
- Spesisifikasi dan syarat mutu sudah tidak relevan - Persyaratan aerosol yang tercantum dalam SNI sudah tidak sesuai dengan Permentan No.369/KPTS/SR.330/M/6/2020 tentang Kriteria Teknis Pendaftaran Pestisida yang berlaku saat ini. Adapun persyaratan aerosol dalam Permentan masuk ke dalam formulasi homogen.
|
4 |
SNI 16-4946.2-1998 |
Penolak nyamuk, gel |
Semua persyaratan terkait pestisida rumah tangga (semua bentuk formulasi) termasuk penolak nyamuk dalam bentuk gel telah diatur dalam Permentan No.43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.
|
5 |
SNI 16-4946.3-1998 |
Penolak nyamuk, aerosol |
Semua persyaratan terkait pestisida rumah tangga termasuk penolak nyamuk aerosol telah diatur dalam Permentan No.43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.
|
6 |
SNI 4946.1-2012
|
Dietiltoluamid (DEET) dalam penolak nyamuk – Bagian 1: Losion
|
Semua persyaratan terkait pestisida rumah tangga telah diatur dalam Permentan No.43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. |
7 |
SNI 7191.1:2008 |
d-aletrin dalam anti nyamuk – Bagian 1:Bakar |
Semua persyaratan terkait pestisida rumah tangga telah diatur dalam Permentan No.43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. |
8 |
SNI 7191.2:2008 |
d-aletrin dalam anti nyamuk – Bagian 2: Mat |
Semua persyaratan terkait pestisida rumah tangga telah diatur dalam Permentan No.43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. |
Penayangan ini berlangsung selama 1 (satu) Bulan. Untuk memberikan komentar mengenai SNI yang dimaksud, dapat mengirimkan email ke:
akkh@bsn.go.id (cc : abolisi_sni@bsn.go.id)