Badan Standardisasi Nasional
 
  • A
  • A

[060] Abolisi SNI (7 Desember 2021 - 5 Januari 2022)

  • Selasa, 07 Desember 2021

PENGUMUMAN

Sesuai dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia, bahwa terkait dengan mekanisme abolisi Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu dilakukan publikasi SNI yang diusulkan untuk diabolisi melalui website selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan tanggapan.

Berikut daftar SNI yang diusulkan untuk diabolisi tersebut:

Penayangan dari tanggal
7 Desember 2021 s.d. 5 Januari 2022

 

Diusulkan oleh Komite Teknis 13-03 Kualitas Lingkungan

No

Nomor SNI

Judul SNI

Alasan Abolisi

1

SNI 06-2509-1991 Air, Metode pengujian kadar pestisida karbonat dengan alat kromotografi gas
  • Judul tidak sesuai atau salah seharusnya pestisida karbamat.
  • Kurva hanya menggunakan single standar seharusnya sesuai kaidah statistik, membuat kurva kalibrasi minimal 3 titik termasuk 0.
  • Tidak memberikan contoh kromatogram, contoh perhitungan (QA dan eC) sebaiknya melampirkan contoh kromatogram atau contoh perhitungan dengan data awal.
  • GC yang digunakan masih menggunakan kolom packing, saat ini GC yang menggunakan kolom packing sudah tidak ada/jarang sekali, kebanyakan sudah menggunakan kolorm kapiler.
  • Baku Mutu Lingkungan Hidup tidak mengatur parameter ini (PP 22/2021, Baku Mutu air Nasional atau PerMenLHK 05/2014, Baku Mutu Air Limbah).
  • Laboratorium tidak pernah melakukan pengujian pestisida karbamat karena tidak ada permintaan

2

SNI 06-2510-1991 Air, Metode pengujian kadar fosfat-organik dengan alat kromatografi gas
  • Baku Mutu Lingkungan Hidup tidak mengatur parameter ini (PP 22/2021, Baku Mutu air Nasional atau PerMenLHK 05/2014, Baku Mutu Air Limbah).
  • Laboratorium tidak pernah melakukan pengujian pestisida fosfat-organik dan tidak ada permintaan.
  • SNI ini disepakati untuk diabolisi karena tidak ada penerap

3

SNI 06-3415-1994 Metode pengujian kadar sulfit dalam air dengan titrimeterik
  • Sulfit diperlukan untuk industri gula dan pengawet makanan kaleng.
  • Baku Mutu Lingkungan Hidup tidak mengatur parameter ini (PP 22/2021, Baku Mutu air Nasional atau PerMenLHK 05/2014, Baku Mutu Air Limbah).
  • SNI ini disepakati untuk diabolisi, karena sudah terbit SNI termutakhir yaitu SNI 6989.32:2005.
  • SNI 6989.32:2005 sudah dikaji ulang tahun 2017 dengan catatan dikembalikan ke BSN dan perlu konfirmasi ke penerap

4

SNI 06-3971-1995 Metode pengujian kadar sulfit dalam air dengan alat spektrofotometer
  • Metode ini digunakan untuk pengujian sulfit dengan metode spektrofotometri.
  • Persyaratan parameter sulfit diatur dalam persyaratan ketel uap dengan rentang pengukuran 5 μg/L - 50 μg/L dalam SNI 7269:2009 (Tabet 1 dan 2).
  • Rentang pengukuran metode SNI ini adalah 20 μg/L - 500 μg/L sehingga untuk persyaratan air ketel uap dan air pengisi ketel uap tidak dapat menggunakan SNI 06-3971- 1995.
  • Untuk pengujian rentang pengukuran 5 μg/L - 50 μg/L dapat menggunakan SNI termutakhir yaitu SNI 6989.32:2005, sulfit dengan metode titrimetrik.
  • SNI ini disepakati untuk diabolisi, karena tidak ada pengaturan dalam regulasi dan kebutuhan pemenuhan regulasi dapat menggunakan SNI 6989.32.2005.

5

SNI 06-4571-1998 Cara uji kebutuhan oksigen kimia (COD) air limbah secara permanganometr
  • SNI ini menggunakan bahan kimia oksidator kalium permanganat.
  • Acuan standar: JIS K 0102.
  • Prinsip pengukuran, air limbah ditambahkan H2SO4 (1:2) dengan Ag2SO2 sebagai katalis.
  • SNI pengujian COD yang sudah ada, menggunakan oksidator K2Cr2O7 (SNI 6989.2:2019, SNI 6989.15:2019, dan SNI 6989.73 2019).
  • Potensial oksidasi KMnO4 dan K2Cr2O7 berbeda sehingga hasilnya akan berbeda dan tidak bisa dibandingkan.
  • COD dengan permanganat digunakan di Jepang, menghindari bahaya merkuri jika pengujian COD menggunakan K2Cr2O
  • COD permanganat digunakan untuk pengujian kualitas air bersih, karena matriks pengganggu lebih kecil dari pada air limbah.
  • SNI 06-6989.22.2004, angka perhitungan permanganat secara titrimetri, prinsip pengujiannya sama, hanya berbeda pengunaan oksidator natriurn oksalat dan asam oksalat.
  • SNl ini disepakati untuk diabolisi, karena jika diperlukan perhitungan angka permanganat, dapat menggunakan SNI 06-6989.22:2004.
  • SNI 06-6989.22:2004 sudah dilakukan kaji ulang tahun 2017, dengan rekomendasi revisi

6

SNI 06-6852-2002 Metode perhitungan natrium karbonat residu dalam air
  • Baku Mutu Lingkungan Hidup tidak mengatur parameter ini (PP 22/2021, Baku Mutu air Nasional atau PerMenLHK 05/2014, Baku Mutu Air Limbah).
  • SNI ini hanya digunakan untuk penelitian dan menggambarkan situasi pada saat penelitian dilakukan.
  • Beberapa waktu lalu terbit SK Gubernur Jawa Barat tahun 1991 untuk lingkup ajr sungai, bertujuan untuk menghitung perbandingkan RSC dan RSAN pada air sungai.
  • Parameter ini biasanya digunakan untuk kesuburan air.
  • SNI ini disepakati untuk diabolisi, karena sangat jarang dilakukan di laboratorium dan tidak ada permintaan pengujian

7

SNI 06-6853-2002 Metode perhitungan perbandingan adsorpsi natrium dalam air
  • Status SNI ini identik dengan SNI 06-6852-2002, digunakan untuk kepentingan khusus dalam waktu tertentu.
  • SNI ini disepakati untuk diabolisi, karena sangat jarang dilakukan di laboratorium dan tidak ada permintaan pengujian

 

Penayangan ini berlangsung selama 1 (satu) Bulan yakni dari tanggal 7 Desember 2021 s.d. tanggal 5 Januari 2022.

 

Untuk memberikan komentar mengenai SNI yang dimaksud, dapat mengirimkan email ke akkh@bsn.go.id (cc : abolisi_sni@bsn.go.id).

­