Badan Standardisasi Nasional
 
  • A
  • A

[054] Abolisi SNI (25 Maret 2021 - 23 April 2021)

  • Senin, 22 Maret 2021

PENGUMUMAN

Sesuai dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia, bahwa terkait dengan mekanisme abolisi Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu dilakukan publikasi SNI yang diusulkan untuk diabolisi melalui website selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan tanggapan.

Berikut daftar SNI yang diusulkan untuk diabolisi tersebut:

 

Penayangan dari tanggal 25 Maret 2021 – 23 April 2021

Diusulkan oleh Komite Teknis 81-01, Industri kaca

 No 

Nomor SNI

Judul SNI

Keterangan

1

SNI 15-0131-2006

Kaca pengaman diperkeras untuk bangunan dan panel

SNI ini sudah digantikan dengan SNI yang terbaru, yaitu SNI ISO 12540:2017, Kaca untuk bangunan — Kaca pengaman soda kapur silikat diperkeras

 

 Diusulkan oleh Komite Teknis 91-02, Kimia bahan konstruksi

 No 

Nomor SNI

Judul SNI

Keterangan

1

SNI 15-0301-1989

Mutu dan cara uji semen pozolan kapur

Telah diakomodir dalam lingkup SNI 2049:2015, Semen portland.

2

SNI 03-0321-1989

Mutu dan cara uji pipa asbes semen

Pipa asbes semen saat ini sudah tidak digunakan lagi dan tidak ada produsennya. Saat ini mayoritas pipa air yang digunakan/diproduksi adalah pipa berbahan baja berlapis atau pipa PE.

3

SNI 15-0351-1989

Mutu dan cara uji pasir standar

Saat ini pasir standar yang digunakan adalah pasir Ottawa.

 

 

Penayangan ini berlangsung selama 1 (satu) Bulan yakni dari tanggal 25 Maret 2021 – 23 April 2021

Untuk memberikan komentar mengenai SNI yang dimaksud, dapat mengirimkan email ke psippe@bsn.go.id (cc abolisi_sni@bsn.go.id )

­