- A
- A
[054] Abolisi SNI (25 Maret 2021 - 23 April 2021)
- Senin, 22 Maret 2021
PENGUMUMAN
Sesuai dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia, bahwa terkait dengan mekanisme abolisi Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu dilakukan publikasi SNI yang diusulkan untuk diabolisi melalui website selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan tanggapan.
Berikut daftar SNI yang diusulkan untuk diabolisi tersebut:
Penayangan dari tanggal 25 Maret 2021 – 23 April 2021
Diusulkan oleh Komite Teknis 81-01, Industri kaca
No |
Nomor SNI |
Judul SNI |
Keterangan |
1 |
SNI 15-0131-2006 |
Kaca pengaman diperkeras untuk bangunan dan panel |
SNI ini sudah digantikan dengan SNI yang terbaru, yaitu SNI ISO 12540:2017, Kaca untuk bangunan — Kaca pengaman soda kapur silikat diperkeras |
Diusulkan oleh Komite Teknis 91-02, Kimia bahan konstruksi
No |
Nomor SNI |
Judul SNI |
Keterangan |
1 |
SNI 15-0301-1989 |
Mutu dan cara uji semen pozolan kapur |
Telah diakomodir dalam lingkup SNI 2049:2015, Semen portland. |
2 |
SNI 03-0321-1989 |
Mutu dan cara uji pipa asbes semen |
Pipa asbes semen saat ini sudah tidak digunakan lagi dan tidak ada produsennya. Saat ini mayoritas pipa air yang digunakan/diproduksi adalah pipa berbahan baja berlapis atau pipa PE. |
3 |
SNI 15-0351-1989 |
Mutu dan cara uji pasir standar |
Saat ini pasir standar yang digunakan adalah pasir Ottawa. |
Penayangan ini berlangsung selama 1 (satu) Bulan yakni dari tanggal 25 Maret 2021 – 23 April 2021
Untuk memberikan komentar mengenai SNI yang dimaksud, dapat mengirimkan email ke psippe@bsn.go.id (cc abolisi_sni@bsn.go.id )