- A
- A
[052] Abolisi SNI (5 Maret 2021 - 4 April 2021)
- Jumat, 05 Maret 2021
PENGUMUMAN
Sesuai dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia, bahwa terkait dengan mekanisme abolisi Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu dilakukan publikasi SNI yang diusulkan untuk diabolisi melalui website selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan tanggapan.
Berikut daftar SNI yang diusulkan untuk diabolisi tersebut:
Penayangan dari tanggal 5 Maret 2021 - 4 April 2021
Diusulkan oleh 11-09 Alat Kesehatan Non Elektromedik
No |
Nomor SNI |
Judul SNI |
Alasan Abolisi |
1 |
SNI ISO 8537:2009 |
Alat suntik steril sekali pakai, dengan atau tanpa jarum, untuk insulin |
Direvisi oleh SNI ISO 8537:2016 (ditetapkan tahun 2019), tanpa penerap |
2 |
SNI ISO 8536-4:2009 |
Peralatan infus untuk pemakaian medik – Bagian 4: Set infus sekali pakai, berdasarkan gravitasi |
Direvisi oleh SNI ISO 8536-4:2012, tanpa penerap |
Diusulkan oleh Komite Teknis 11-12 Kedokteran Gigi
No |
Nomor SNI |
Judul SNI |
Alasan Abolisi |
1 |
SNI 16-2632-1992 |
Unit kedokteran gigi |
Substansi SNI dapat diakomodir oleh SNI ISO 7494-1:2009 Kedokteran gigi - Dental unit - Bagian 1: Persyaratan umum dan metode pengujian (ISO 7494-1:2004, IDT) |
2 |
SNI 16-2633-1992 |
Kursi pasien kedokteran gigi |
Substansi SNI dapat diakomodir oleh SNI ISO 7494-1:2009 Kedokteran gigi - Dental unit - Bagian 1: Persyaratan umum dan metode pengujian (ISO 7494-1:2004, IDT) |
3 |
SNI 16-6635-2002 |
Kursi operator gigi |
Substansi SNI dapat diakomodir oleh SNI ISO 7493:2009 Kedokteran gigi - Kursi operator (ISO 7493:2006, IDT) |
Penayangan ini berlangsung selama 1 (satu) Bulan yakni dari tanggal 5 Maret s.d. tanggal 4 April 2021
Untuk memberikan komentar mengenai SNI yang dimaksud, dapat mengirimkan email ke akkh@bsn.go.id (cc : abolisi_sni@bsn.go.id)