- A
- A
[053] Abolisi SNI (8 Maret 2021 - 7 April 2021)
- Senin, 08 Maret 2021
PENGUMUMAN
Sesuai dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia, bahwa terkait dengan mekanisme abolisi Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu dilakukan publikasi SNI yang diusulkan untuk diabolisi melalui website selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan tanggapan.
Berikut daftar SNI yang diusulkan untuk diabolisi tersebut:
Penayangan dari tanggal 7 Maret 2021 - 8 April 2021
Diusulkan oleh Komite Teknis 35-01 Teknologi Informasi
No |
Nomor SNI |
Judul SNI |
Alasan Abolisi |
Dokumen |
1 |
SNI ISO/IEC 20000-1:2009 | Teknologi Informasi - Manajemen layanan - Bagian 1: Spesifikasi | ISO sudah membarui dokumen rujukan yang diadopsi, sehingga SNI tersebut direkomendasikan untuk abolisi | Dapat diakses pada web akses-sni.bsn.go.id |
2 |
SNI ISO/IEC 20000-2:2009 | Teknologi Informasi - Manajemen layanan - Bagian 2: Aturan Praktik | ISO sudah membarui dokumen rujukan yang diadopsi, sehingga SNI tersebut direkomendasikan untuk abolisi | Dapat diakses pada web akses-sni.bsn.go.id |
Diusulkan oleh Komite Teknis 27-08 Energi Surya
No |
Nomor SNI |
Judul SNI |
Alasan Abolisi |
Dokumen |
1 |
SNI 04-6298-2000 |
Pengujian korosi akibat kabut garam air laut pada modul fotovoltaik |
Standar baru " Pengujian korosi kabut garam pada modul fotovoltaik" telah disusun pada TA 2020, dan telah melalui jajak pendapat pada 13 November 2020 - 13 Desember 2020, selanjutnya setelah standar terbaru ditetapkan menjadi SNI, maka SNI 04-6298-2000 di abolisi | Dapat diakses pada web akses-sni.bsn.go.id |
2 |
SNI IEC 62446:2016 |
Sistem fotovoltaik terhubung ke jaringan listrik - Persyaratan minimum untuk sistem dokumentasi, uji komisioning, dan inspeksi (IEC 62446:2009,IDT) |
Acuan IEC 2446:2009 sudah tidak berlaku/withdrawn. SNI IEC 62446:2019 telah terbit sebagai pengganti SNI IEC 62446:2016, maka SNI IEC 62446:2016 direkomendasikan untuk di abolisi
|
Dapat diakses pada web akses-sni.bsn.go.id |
Diusulkan oleh Komite Teknis 33-02 Telekomunikasi
No |
Nomor SNI |
Judul SNI |
Alasan Abolisi |
Dokumen |
1 |
SNI CISPR 13:2012 |
Perangkat penerima siaran televisi dan radio dan perangkat terkait – Karakteristik gangguan radio –Limit dan metode pengukuran |
SNI CISPR 13:2012 digantikan dengan SNI 8610:2018 ISO/IEC CISPR 32:2015 |
Dapat diakses pada web akses-sni.bsn.go.id |
2 |
SNI CISPR 22:2012 |
Perangkat teknologi informasi – Karakteristik gangguan radio – Limit dan metode pengukuran |
SNI CISPR 22:2012 digantikan dengan SNI 8610:2018 ISO/IEC CISPR 32:2015 |
Dapat diakses pada web akses-sni.bsn.go.id |
Penayangan ini berlangsung selama 1 (satu) Bulan yakni dari tanggal 8 Maret s.d. tanggal 7 April 2021
Untuk memberikan komentar mengenai SNI yang dimaksud, dapat mengirimkan email ke meetti@bsn.go.id (cc : abolisi_sni@bsn.go.id)