Badan Standardisasi Nasional

Buletin Informasi SNI Terbaru Vol.4 No. 1 tahun 2016


Lampu LED Sistem penerangan merupakan suatu kebutuhan listrik paling mendasar baik itu masyarakat yang belum tersambung maupun yang sudah tersambung listrik. Sebagai sumber penerangan, lampu membantu masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya dimalam hari. Namun tidak hanya sekedar sebagai penerangan saja, yang terpenting bahwa efisiensi penggunaan lampu merupakan prioritas utama. Pemerintah telah menetapkan lampu sebagai produk pemanfaat tenaga listrik pertama yang diterapkan labelisasi tanda hemat energi melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi Untuk Lampu Swa-balast. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan mayoritas lampu swa-balast yang beredar dipasar mampu memenuhi persyaratan tingkat hemat energi yang ditetapkan. Hal yang menggembirakan adalah bahwa saat ini, kesadaran masyarakat untuk menggunakan lampu yang hemat energi sebenarnya telah membaik seiring turunnya harga lampu hemat energi. Masyarakat telah beralih ke lampu swa-balast yang mengalami kenaikan permintaan signifikan Pada tahun 2016, BSN telah menetapkan SNI IEC 62612:2016 -- Lampu LED swa-balast untuk layanan penerangan umum dengan tegangan suplai > 50 V – Persyaratan kinerja yang diadopsi secara identik dengan metode terjemahan dari IEC 62612:2013. Standar ini mencakup lampu LED yang dimaksudkan menghasilkan cahaya putih, berlandaskan LED anorganik. Yang tak kalah penting dalam penerapan standar lampu LED Swabalast ini adalah pengawasan dari pemerintah adalah verifikasi spesifikasi teknis yang dicantumkan dalam kemasan lampu, supaya daya lampu yang dikonsumsi sesuai dengan daya tertera dalam lampu tersebut (dm) untuk e-book dapat dibaca/download disini atau

http://bsn.go.id/uploads/download/buletin_SNI_Vol_4_No1_red1.pdf


Pertanyaan Umum



­