Badan Standardisasi Nasional

Majalah SNI Valuasi Volume 8 No.3 2014


SNI, Keselamatan Penerbangan Tahun 2014 merupakan tahun terburuk bagi dunia penerbangan. Faktor keselamatan penerbangan merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar dan harus ditempatkan sebagai prioritas utama yang mutlak mendapat jaminan dalam dunia penerbangan. Untuk itu, semua kegiatan menyangkut dunia penerbangan telah diatur dengan cermat dan akurat berupa ketentuan, regulasi, dan aturan yang diberlakukan dan diterapkan di bawah pengawasan secara ketat tanpa ruang untuk berkompromi. Untuk menjamin dunia penerbangan pada derajat keselamatan yang tinggi, Pemerintah Indonesia telah menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Menurut UU tersebut, keselamatan penerbangan merupakan suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. Dengan cakupan tersebut, tidak mengherankan bahwa dunia penerbangan merupakan dunia yang sangat sarat peraturan-peraturan keselamatan dalam operasionalnya. Bila diklasifikasi lebih jauh, ada tiga unsur yang berkontribusi bagi keselamatan penerbangan dan mutlak dijamin dan didukung oleh standar yang dirumuskan dengan mempertimbangan seluruh risiko dan pelaksanaannya pun dikendalikan dan diawasi secara tanpa kompromi. Pertama, pesawat terbangnya sendiri, yaitu: bagaimana pesawat itu didesain, diproduksi, dan dirawat untuk laik terbang. Kedua, sistem penerbangan negara, bandar udara, jalur lalu lintas udara, dan sistem pengendalian lalu lintas udara (air traffic control systems). Ketiga, pengoperasian penerbangan maskapai (airlines flight operation) berkaitan dengan pengendalian dan pengoperasian pesawat dari maskapai. Pada tanggal 26 Agustus 2014, momentum besar di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian berlangsung dengan disahkannya UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (UU SPK). Hal ini menjadi payung hukum yang kokoh bagi pengembangan standardisasi dan penilaian kesesuaian di tanah air. UU SPK memberi ruang bagi daerah untuk pengembangan standar nasional memperkuat daya saing produk unggulan daerah. Juga, UU SPK mendorong peningkatan ketersediaan LPK berikut penguatan sumber daya manusia di bidang LPK di daerah. Fokus lain dari UU SPK adalah pembinaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam penerapan standar nasional. Penerapan standar di kalangan UKM akan meningkatkan daya saing produk UKM di tengah berlangsungnya pasar bebas. Sosialisasi SNI terus menerus menjadi upaya yang dikedepankan terutama di kalangan dunia pendidikan yang mempersiapkan generasi muda sebagai angkatan kerja. Pengenalan SNI pada Sekolah Menengah Kejuruan menjadi prioritas mengingat para lulusan SMK kelak akan menjadi pelaku-pelaku kegiatan standardisasi di tempat mereka bekerja. Edukasi bidang standardisasi mendapat angin segar dengan keberhasilan dua tim perwakilan Indonesia pada ajang kompetisi Olimpiade Standar ke-9 untuk sekolah menengah di Korea Selatan yang telah meraih medali emas dan medali perak.     untuk e-book dapat dibaca/download disini


Pertanyaan Umum



­