Badan Standardisasi Nasional

Buletin Informasi SNI Terbaru Vol.2 No. 1


Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) diusulkan kepada DPR RI sebagai inisiatif pemerintah dalam hal ini BSN melalui Menteri Ristek dan Teknologi, dengan tujuan untuk dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Indonesia.

 

RUU SPK terdiri dari 11 Bab dan 76 Pasal. Kerangka RUU SPK terdiri dari Ketentuan Umum, Kelembagaan, Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan, Sisten Informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

 

Sasaran disusunnya RUU SPK diantaranya: 1. meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta memacu kemampuan inovasi teknologi; 2. meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan 3. meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan dengan dunia internasional.

 

Oleh karena itu, kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian perlu diatur dalam suatu undang-undang, yang dapat mewujudkan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi kegiatan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Indonesia.

 

untuk e-book dapat dibaca/download disini


Pertanyaan Umum



­