Badan Standardisasi Nasional
 
  • A
  • A

[014] Abolisi SNI (18 Apr - 18 Mei 2018)

  • Selasa, 17 April 2018

 

PENGUMUMAN

 

 

Sesuai dengan Peraturan Kepala BSN Nomor 8 tahun 2015 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia, bahwa terkait dengan mekanisme abolisi Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu dilakukan publikasi SNI yang diusulkan untuk diabolisi melalui website selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan tanggapan.

Berikut daftar SNI yang diusulkan untuk diabolisi tersebut:

 

Penayangan dari tanggal 18 April s.d. tanggal 18 Mei 2018

 

 No 
Nomor SNI Judul SNI Keterangan Dokumen
1 SNI 8184:2015 Tiruan batik dan paduan tiruan batik dengan batik - Pengertian dan istilah

1. Dari perkembangan kondisi yang ada saat ini, muncul beberapa polemik tentang keberadaan RSNI tersebut dimana Pemerintah seakan-akan membiarkan produk batik untuk ditiru dengan pemberlakuan SNI Tiruan Batik.


2. Merujuk pada kode HS, maka yang memiliki kode HS adalah batik tulis dan batik tradisional (52115110) dan tidak ada bedanya antara Tiruan Batik dengan Tekstil Motif Batik sehingga SNI Tiruan Batik sama sekali tidak diperlukan.

 

Penayangan ini berlangsung selama 1 (satu) Bulan yakni dari tanggal 18 April s.d. tanggal 18 Mei 2018

Untuk memberikan komentar mengenai SNI yang dimaksud, dapat mengirimkan email ke abolisi_sni@bsn.go.id

 


­