Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Anggota Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPPB)

  • Jumat, 12 Februari 2016
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen, terciptanya koordinasi dan informasi antar instansi terkait serta penegakan hukum di bidang pengawasan barang beredar, Kementerian Perdagangan RI telah membentuk Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB). Tim tersebut telah terbentuk sejak tahun 2008 dengan anggota Kementerian/Lembaga. pengawasan yang dilakukan salah satunya adalah peredaran barang yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk itu, sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional, Badan Standardisasi Nasional terlibat dalam keanggotaan Tim TPBB, yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 656/M-DAG/KEP/4/2015. TPBB menggelar Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Tim TPBB 2011-2015 Selasa (09/02/2016) di Kantor Kemendag, Jakarta yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Widodo. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Sistem Pemberlakuan Standar dan Penanganan Pengaduan BSN, dan perwakilan dari Kementerian/Lembaga dan instansi terkait. Seperti, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Mabes POLRI, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, KADIN, para pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan serta instansi terkait lainnya.
­