Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Harmonisasi Akreditasi Dalam Menghadapi MEA

  • Kamis, 04 Februari 2016
Sertifikasi bidang Informasi Geospasial (IG) diatur dalam UU no.4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial pasal 56. Dengan demikian, Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No.4 Tahun 2011 tersebut berkewajiban melakukan penyelenggaraan sistem sertifikasi bidang informasi Geospasial, yang selanjutnya disebut sebagai sistem penilaian kesesuaianan bidang informasi Geospasial, yang diatur melalui Peraturan Kepala (perka) BIG No.1 tahun 2016 tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di Bidang Informasi Geospasial, yang di dalamnya membahas mengenai sistem akreditasi dan sertifikasi bidang IG. Untuk menjalankan fungsi akreditasinya, BIG membentuk suatu kelompok kerja, yaitu Kelompok Kerja Penilaian Kesesuaian Bidang Informasi Geospasial. Anggota kelompok kerja ini terdiri dari perwakilan unsur pemerintah, asosiasi profesi, asosiasi penyedia jasa/perusahaan dan perguruan tinggi yang bergerak di bidang IG. Agar kelompok kerja ini dapat menjalankan tugas pokoknya, BIG menyelenggarakan acara Penyerahan SK Kelompok Kerja Penilaian Kesesuaian Bidang Informasi Geospasial dan Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Kerja Penilaian Kesesuaian Bidang Informasi Geospasial di Ruang Auditorium Badan Informasi Geospasial, selasa 2 februari 2016. Acara ini dihadiri oleh Kepala Badan Informasi dan Geospasial, Priyadi Kardono; Deputi Infrastruktur IG, Yusuf Surahman Jayadiharja; Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial, Suprajaka; Sekjen KAN, Dede Erawan; Kepala Pusat Akreditasi Badan Standardisasi Nasional, Konny Sagala; pejabat eselon di lingkungan BIG, anggota kelompok kerja penilaian kesesuaian BIG, serta perwakilan dari asosiasi terkait.