Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pengelolaan Zakat Penghasilan oleh BAZNAS untuk Pegawai BSN

  • Senin, 06 Maret 2023

BAZNAS kembali melakukan audiensi dengan BSN pada Jum’at, (3/3/2023) di kantor BSN, Jakarta dalam rangka rencana pengelolaan zakat penghasilan pegawai BSN oleh BAZNAS.

Mohan, Kepala Divisi Pengumpulan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS mendorong untuk nantinya pegawai BSN bisa menunaikan zakatnya, terutama terkait zakat penghasilan.

Sekretaris Utama BSN, Donny Purnomo menyambut baik dan akan mengkaji dan menindaklanjuti bagaimana pengelolaan yang baik di BSN.

Zakat penghasilan diwajibkan bagi mereka yang gajinya setidaknya 85 gram emas, yaitu setara dengan 81 juta rupiah per tahun atau sekitar 6,8 juta rupiah per bulan, dengan kadar 2,5 % dari gajinya.

Turut hadir adalah Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif, Iryana Margahayu; dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum, Singgih Harjanto.