- A
- A
Pengelolaan Zakat Penghasilan oleh BAZNAS untuk Pegawai BSN
- Senin, 06 Maret 2023
BAZNAS kembali melakukan audiensi dengan BSN pada Jum’at, (3/3/2023) di kantor BSN, Jakarta dalam rangka rencana pengelolaan zakat penghasilan pegawai BSN oleh BAZNAS.
Mohan, Kepala Divisi Pengumpulan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS mendorong untuk nantinya pegawai BSN bisa menunaikan zakatnya, terutama terkait zakat penghasilan.
Sekretaris Utama BSN, Donny Purnomo menyambut baik dan akan mengkaji dan menindaklanjuti bagaimana pengelolaan yang baik di BSN.
Zakat penghasilan diwajibkan bagi mereka yang gajinya setidaknya 85 gram emas, yaitu setara dengan 81 juta rupiah per tahun atau sekitar 6,8 juta rupiah per bulan, dengan kadar 2,5 % dari gajinya.
Turut hadir adalah Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif, Iryana Margahayu; dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum, Singgih Harjanto.
Galeri Terkait
Lainnya-
BSN Bekerjasama dengan JISC dan IEC selenggarakan JISC/IEC/APCF Seminar on International Standards for Next Generation VehiclesTo Achieve Carbon Neutrality
-
BSN – BSSN Perkuat Kerja Sama SPK bidang Keamanan Informasi
-
Bahas Standardisasi di Sektor Energi, BSN Kolaborasi dengan Standards Australia
-
KAN Apresiasi Asesor Sebagai Garda Terdepan Akreditasi
-
BSN Apresiasi Organisasi Jalankan CSR Berbasis SNI ISO 26000
-
BSN Gelar Pelatihan SPK untuk IQTL