Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

KAN Sosialisasikan Kebijakan Pengabungan Skema Akreditasi kepada LSUP

  • Selasa, 26 Juli 2022

Komite Akreditasi Nasional (KAN) terus mendorong kemudahan dan efisiensi akreditasi bagi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Salah satunya, KAN menetapkan kebijakan No.009/KAN/07/2022 tentang penggabungan akreditasi lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa berbasis SNI ISO/IEC 17065:2012.

Dalam sosialisasi kepada LSUP di Jakarta, Selasa (26/7/2022, Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Fajarina Budiantari menuturkan bahwa sebagai langkah awal, KAN mengabungkan lima skema akreditasi, yakni skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr), Lembaga Sertifikasi Organik (LSO), Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE), Lembaga Sertifikasi Halal (LSH), dan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP).

“Penggabungan skema akreditasi ini akan melibatkan 130 LPK, yakni 82 LSPr, 10 LSO, 1 LSH, 3 LSE, dan 34 LSUP,” ujar Fajarina

Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Oni Yulfian menyambut baik kebijakan ini

Direktur Sistem Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo menerangkan bahwa perubahan pengelolaan skema akreditasi ini tetap memenuhi regulasi, baik dalam Peraturan Menteri maupun Peraturan Lembaga yang selama ini berlaku.

masa berlaku sertifikat akreditasi penggabungan dimulai dari tanggal penetapan penggabungan sampai dengan batas akhir validitas akreditasi yang terpanjang.

Sosialisasi ini dilaksanakan secara hibrid untuk memfasilitasi LSUP yang berada di luar kota.